Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
- Fokus Ke Cawapres, PKB Masih Rahasiakan Pencalegan Cak Imin
- Cabup Independen di Wonogiri, Harus Didukung 63 Ribu Jiwa
- Sembilan Parpol di Purbalingga Digelontorkan Bantuan Keuangan Rp1,2 Miliar
Baca Juga
Hadir pada rapat kerja tersebut Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Komite I DPD. Rapat digelar di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/7).
Ketua Komite I Ahmad Muqowam mengatakan DPD mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu serta memberi beberapa catatan penting dalam pelaksanaan Pilkada serentak kemarin.
Menurut mereka selama melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 masih ditemukan permasalahan berupa validitas Daftar Pemilih Tetap, calon tunggal, calon kepala daerah yang menjadi tersangka, masih adanya politik uang dan indikasi keberpihakan ASN.
"Saya kira adanya temuan dan rekomendasi dari Komisi ASN mengenai pelanggaran netralitas ASN belum mendapat tindak lanjut, saya harap dari rapat kerja ini, menghasilkan manfaat buat evaluasi KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan pilkada, pemilu pilpres dan pileg ke depan," tegas Ahmad.
Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan situasi kondisi pelaksanaan Pilkada serentak di 171 Daerah yang melibatkan 381 wilayah. Secara umum pilkada berjalan lancar meskipun ada tertunda di beberapa daerah.
"Sampai hari ini semua wilayah di 170 daerah sudah selesai dilaksanakan, kecuali di Kabupaten Paniai Provinsi Papua yang baru akan dilaksanakan 25 Juli 2018 mendatang, keterlambatan disebabkan adanya masalah penetapan calon dan masalah logistik tapi semua sudah selesai dan akan dilaksanakan lusa depan," ungkap Arief.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan melaporkan sejumlah penanganan pelanggaran. Penanganan pelanggaran masuk jumlahnya mencapai total 3.567 yang terdiri dari laporan sejumlah 1.167 dan temuan 2.400.
"Presentasi tersebut masih menunjukan kegiatan pengawasan pemilu masih lebih aktif menemukan pelanggaran daripada pelaporan. Terkait dengan laporan tersebut yang masuk tindak pidana pemilihan ada 262 dan yang proses sampai ke pengadilan ada 51 kasus sampai saat ini," ujarnya.
Akhmad Muqowam menilai poin penting lainnya adalah dalam UU Pilkada adalah kunci pengawasan. Saat ini Bawaslu harus punya kewenangan yang mengikat untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu.
"Saya apresiasi kinerja penyelanggaraan Pilkada 2018 dikatakan berjalan baik dan aman, dengan beberapa catatan di sana sini, terutama kesiapan KPU tahun 2019 akan lebih berat tugasnya. Selain itu Bawaslu harus benar-benar punya kekuatan dan kewenangan dalam menangani pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu," pungkasnya.
- Pengamat: Pemilu Bulan Februari Dinilai Rasional, Jika Digelar April Untungkan Parpol Besar
- Prabowo-SBY Akan Bertemu, Salah Satunya Bahas AHY
- KPU Grobogan Tampik Tudingan Maladministrasi