Perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades)!di Kabupaten Kudus juga harus dibarengi untuk menambah masa melayani masyarakat di desa masing-masing. Selain itu, penambahan masa jabatan dua tahun bagi kades juga tanpa mengeluarkan modal tambahan.
- Awal 2025, Kodim Batang Fokus Bikin Mulus Jalan Cepagan
- Mobil Dinas Wali Kota Solo Parkir di Lobby Utama Solo Paragon Mall, Ada Apa?
- Menhub Temui Ahmad Lutfhi, Koordinasikan Persiapan Angkutan Lebaran 2025
Baca Juga
Pesan tersebut dikatakan Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie saat menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 118 kades di kabupaten setempat, di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (18/7).
Praktis dengan penyerahan perpanjangan SK tersebut, maka jabatan Kades resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.Sehingga diharapkan para kades bersemangat membangun desa dan melayani masyarakat yang dipimpinnya.
’’Alhamdulillah. Setelah melalui proses yang panjang, penyerahan SK perpanjangan dua tahun bagi kepala desa bisa terlaksana hari ini,’’ ujar Hasan dihadapan ratusan Kades di Kudus.
Hasan Chabibie meminta perpanjangan masa jabatan itu dimanfaatkan para Kades untuk mengabdi membangun desa masing-masing, terutama dalam pelayanan masyarakat.
’’Perpanjangan ini untuk menambah masa melayani masyarakat. Bisa dibilang kan penambahan masa jabatan dua tahun ini tidak menambah modal, sehingga mari membangun desa dan melayani masyarakat,’’ tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Berugenjang, Kiswo menegaskan, pihaknya siap melayani masyarakat di desanya. Selain itu, berkomitmen memajukan usai menerima SK perpanjangan tersebut.
’’Alhamdulillah dengan adanya masa perpanjangan dua tahun ini, semoga kami bisa melayani masyarakat serta memajukan desa,’’ ujar Kiswo selaku koordinator Paguyuban Kades di Kudus
Penambahan SK perpanjangan masa jabatan Kades, juga disambut gembira oleh Sigit Tri Harso selaku Kepala Desa Japan di Kecamatan Dawe.
Sigit mengaku bersyukur telah resmi bertambah masa jabatannya. Jabatan Sigit yang awalnya mulai menjabat untuk periode 2019 hingga 2025, kini diperpanjang menjadi hingga 17 Desember 2027.
Dengan pertambahan masa jabatan itu, Sigit berkomitmen menyelesaikan tugasnya dalam mengembangkan wisata serta pertanian di desanya yang berada di lereng Pegunungan Muria.
Salah satunya mengembangkan potensi di Desa Japan yang telah memiliki buah aplukat yang sudah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
’’Kami berkomiten mengembangkan sektor agrowisata di Desa Japan, yakni buah alpukat yang sudah punya HKI. Ke depannya akan mengembangkan sektor tersebut,’’ ujar Sigit.
Sigit mengaku bahwa pengembangan wisata di Desa Japan masih perlu dilakukan. Selain mendorong potensi wisata, upaya lainnya juga diharap dapat meningkatkan perekonomian desa setempat.
’’Masyarakat sekitar bisa terdampak sektor perekonomiannya. Tugas yang belum terselesaikan akan segera kami selesaikan,’’ pungkas Sigit.
- Sinergi Jaga Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gandeng Pemda dan Pemdes
- Polisi Didesak Proses Dugaan Aksi Premanisme di Desa Sawangan
- Kades di Purworejo Polisikan Warganya