Pertanyaan Operator Hingga LC Karaoke: Dari Keinginan Memotret SS, Hingga Memberi 'Cap' Lipstik 

MENGISI: Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Humas Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi Saat Mengisi Sosialisasi Kepada Operator Hingga LC Sarirejo Salatiga, Selasa (23/1). Foto: RMOLJateng
MENGISI: Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Humas Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi Saat Mengisi Sosialisasi Kepada Operator Hingga LC Sarirejo Salatiga, Selasa (23/1). Foto: RMOLJateng

Lukman Fahmi, Kordinator Devisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Salatiga mengimbau pekerja karaoke Sarirejo, Salatiga untuk melakukan pencoblosan di daerah asal.


Hal ini semata-mata mengakomodir hal suara pekerjaan karaoke Sarirejo yang tidak berkesempatan melakukan proses pindah memilih.

"Yang disayangkan ketika hak suara mereka tidak terakomodir sementara, KTP mereka bukan Salatiga dan belum sempat melakukau proses pindah memilih yang telah tutup waktunya," kata Fahmi usai mengisi kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik kepada Kelompok Marjinal Pekerja Karaoke RW IX Sarirejo, Salatiga, Selasa (23/1).

Fahmi mendorong agar segenap peserta menggunakan hak pilihnya meski hanya terakomodir satu surat suara.

"Pemilu itu sangat penting untuk memilih calon pemimpin dan calon wakil rakyat yang akan mendengar aspirasi masyarakat. Demikian pula suara mas dan mbak semua sangat penting, karena kurang satu suara saja, bisa jadi calon yang anda sukai tidak bisa terpilih," imbuh Fahmi.

Ia berharap peserta yang hadir dalam sosialisasi ini bisa menyampaikan informasi yang didapat dan mengajak teman sejawat menggunakan hak suaranya dalam pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.

Fahmi juga mengingatkan, agar saat coblosan karena ingin sensasi surat suara yang telah dicoblos dicium sehingga meninggalkan bekas lipstick.

"Jangan juga membawa pulang surat suara, karena ingin mengoleksinya. Bawaslu juga membuka pintu jika ada aduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu,” imbuhnya.

Sementara, Ketua RW IX Slamet Santoso berharap warganya yang bekerja di karaoke bisa menggunakan hak pilihnya.

"Apakah warga wilayah lain yang memiliki KTP-elektronik (KTP-el) RW IX bisa memillih di RW IX, karena di daerah asalnya sudah tidak tercatat di DPT?" Slamet Santoso memberikan pertanyaan.

Menanggapi pertanyaan tersebut pemateri menjelaskan bahwa warga yang bersangkutan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus dan bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP-el yang dimiliki.

Ketua Paguyuban RW IX Sarirejo Salatiga David menambahkan bahwa total pekerja karaoke mulai dari operator hingga Pemandu Lagu (PL)/Pemandu Karaoke (PK) terdapat 300-an.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 30-40 persen ber-KTP dari luar Kota Salatiga dan hingga kini belum diketahui apakah akan pulang kampung untuk menggunakan hak pilihnya.

Seorang peserta yang enggan disebut namanya menanyakan tentang boleh tidaknya memotret surat suara yang telah dicoblos.

Pertanyaan ini dijawab bahwa menurut Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dalam ayat dua (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Hal ini berkaitan dengan salah satu aturan terkait pelarangan mendokumentasikan ini.

Dari pantauan, hanya sekitar 50 pekerja karaoke RW IX Sarirejo yang mengkuti sosialisasi pendidikan politik hari ini.