Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah Muhammad Hendri Wicaksono memandang Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Utama Jawa Tengah diperlukan perubahan status bentuk hukum menjadi PT Tirta Utama Jawa Tengah. Langkah itu untuk memaksimalkan peran dan posisi perusahaan tersebut.
- Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber di Debat Ketiga Capres
- Ratusan Mahasiswa Jabar Berkumpul, Bahas Pilpres 2024 Sekali Putaran Bareng FIM
- Pecah Telur, Utusan DPD PKS Karanganyar Daftar Cawabup di Sekretariat DPC PDIP
Baca Juga
Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Jateng ini, perubahan status untuk meningkatkan kapasitas faktor yang mempengaruhi kinerja.
"Mulai menyangkut fungsi perusahaan, struktur dan bentuk organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta manajemen yang terkait dengan satu sama lain dan saling mempengaruhi," katanya, Kamis (10/9).
Ditambahkan oleh Hendri bahwa terdapat beberapa Perusahaan Daerah yang bergerak diberbagai bidang telah lama menunjukkan kinerja keuangan yang rendah atau dengan kata lain belum maksimal.
"Banyak faktor yang diidentifikasi mempengaruhi kinerja perusahaan daerah, menurut pengamatan kami salah satunya adalah bentuk badan hukumnya," sebutnya.
Dia menambahkan, PDAB didasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah, didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Jawa Tengah melalui pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) kawasan regional.
"Seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat, maka keberadaan Perusahaan Daerah Air Bersih dituntut semakin lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tegas Komandan Garda Pemuda Partai PKB Jawa Tengah ini.
Menurutnya, peran PDAB perlu ditingkatkan dari sisi profesionalisme, pelayanan, dan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Tengah akan air minum dan air bersih.
"Serta untuk memberikan kontribusi kemajuan daerah yaitu peningkatan pembangunan dan perekonomian serta pendapatan asli daerah," tambah Hendri
Legislator dari Daerah Pemilihan Temanggung, Wonosobo dan Purworejo ini menjelaskan bahwa perubahan staus bentuk badan hukum merupakan satu alternatif yang signifikan untuk menjawab tuntutan tersebut agar lebih memberikan nilai kemanfaatan dan pelayanan yang maksimal dan lebih profesional.
"Kami rasa akan meningkatkan upaya secara maksimal terkait fungsi, visi, dan misi serta strategi perusahaan yang lebih baik," tandasnya.
- Jelang Pendaftaran Pilwalkot, KPU Solo Siapkan Desk Khusus Konsultasi
- KPU Batang Mulai Uji Publik Rancangan Dapil untuk 2024
- Pilbup Batang 2024, Fauzi Fallas Dapat Dukungan dari Warga Rifaiyah dan Pengusaha Konveksi