Pecah Telur, Utusan DPD PKS Karanganyar Daftar Cawabup di Sekretariat DPC PDIP

Utusan DPD PKS Karanganyar mengambil formulir pendaftaran di DPC PDIP. Dian Tanti/RMOLJateng
Utusan DPD PKS Karanganyar mengambil formulir pendaftaran di DPC PDIP. Dian Tanti/RMOLJateng

Pecah telur. Akhirnya setelah dibuka pada pekan lalu, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar yang dibuka DPC PDIP Karanganyar 'dilamar' kalangan partai politik (Parpol).


Adalah DPD PKS Karanganyar yang datang untuk mengambil formulir pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Sekretariat PDIP.

Dua orang utusan dari PKS tiba di kantor DPC PDIP Karanganyar sekira pukul 13.00 WIB. Diterima langsung oleh Ketua tim penjaringan Latri Listyowati dengan didampingi oleh Teguh Widayatmo. 

Ketua panitia penjaringan, Latri Listyowati mengatakan, utusan dari PKS Karanganyar mengambil formulir untuk pendaftaran calon wakil bupati. 

"Hari ini pecah telor, ada yang mengambil formulir ke kantor  DPC PDIP. Tadi ada utusan dari PKS mengambil formulir untuk calon wakil bupati," kata Latri.

Diketahui, PDIP Karanganyar membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk menghadapi Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Pembukaan pendaftaran tersebut merupakan tindaklanjut instruksi DPP PDIP Nomor 6027 dan 6036 tentang Pemetaan Politik serta Penjaringan dan Penyaringan Cabup Cawabup Kabupaten Karanganyar.

"Pendaftaran resmi kami buka Kamis (2/5)  2024 mulai pukul 14.00 WIB hingga 27 Mei mendatang," papar Latri.

Usai mengambil formulir, Paryanto dari Sekretariat PKS Karanganyar mengaku, mendapat perintah dari partai untuk mengambil formulir pendaftaran untuk penjaringan. 

"Kami diutus partai untuk mengambil formulir pendaftaran untuk wakil bupati, unt selanjutnya akan ada proses pembahasan di internal (PKS)," jelas Paryanto lebih lanjut. 

Terpisah Ketua DPC PDI-P Karanganyar, Bagus Selo mengajak seluruh kader potensial PDIP ikut mendaftarkan diri sebagai bakal cabup dan cawabup di PDIP. 

"Bagi kader potensial PDIP yang saat ini duduk di kursi legislatif, baik Kabupaten, Provinsi maupun pusat untuk mendaftar," ucap Bagus Selo.

Bagus Selo juga mempersilahkan bagi masyarakat yang berasal kalangan non partai juga diperbolehkan mengikuti penjaringan. 

"Tak harus ber KTA PDIP, siapapun bisa mendaftar. Jadi tidak hanya internal, dari luar internal juga bisa mendaftar," pungkas Bagus Selo.