Perusda Aneka Karanganyar Usaha Cabut Surat Edaran Penjualan Seragam Batik Untuk Sekolah

Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Karanganyar menarik surat penawaran pembelian seragam batik untuk siswa Sekolah Dasar kepada sekolah-sekolah yang ada di Karanganyar.


Awalnya perusahaan berpelat merah ini ingin mengembangkan unit usaha lain seperti penjualan seragam dan penyedia kebutuhan pendidikan seperti buku LKS. 

Direktur Perusda Aneka Usaha, Samidi tegaskan surat edaran bernomor  109/Jul.01/PUD-AU/IV/2023 tersebut telah dicabut dan dibatalkan. 

"Surat edaran tersebut sudah resmi kami cabut. Kan baru sebatas penawaran saja," jelas Samidi kepada wartawan, Sabtu (22/7). 

Menurutnya Samidi, pihaknya ingin fokus untuk pengembangan ke unit usaha wisata yang sudah ada sebelum merambah ke unit usaha lainnya. Seperti Edupark Intanpari, persewaan Gedung Kebudayaan. 

Edupark Intan Pari sendiri makin berkembang pesat, menjadi daya tarik wisata dengan tema water park. Water park adalah sebuah taman hiburan menggunakan media air sebagai wahana. Dan rencananya bakal diperluas lagi dengan beragam wahana lainnya. 

"Saat ini kami fokus ke kolam renang dan (persewaan) Gedung Kebudayaan yang sudah diserahkan ke kita untuk dikelola," papar Samidi. 

Ditambahkan Samidi, awalnya pihaknya berencana mengembangkan unit usaha dengan menyediakan satu stel seragam batik. Disediakan dari pihak ketiga dengan harga kemeja batik mulai Rp. 88 ribu - Rp. 104 ribu sesuai dengan ukuran. 

Kemudian  bawahan (rok dan celana) warna hijau dibandrol  mulai dari Rp.84 ribu-Rp. 88 ribu sesuai ukuran. Hingga akhirnya bersepakat dengan pihak ketiga yakni penyedia kain sampai keluarnya  surat edaran penjualan seragam tersebut. 

"Namun pada akhirnya setelah mengkaji ulang, surat penawaran itu kita cabut dan tidak berlaku lagi per Juni 2023 lalu. 

"Kita lakukan pembatalan dan pencabutan surat edaran tersebut. Kan baru penawaran saja, belum ada MOU, apalagi kesepakatan. Belum ada sama sekali," tandasnya.