Perwira polisi gadungan berinisial RS (24) warga Desa Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Yogyakarta yang diamankan Satlantas Polres Purbalingga dikenakan pasal penipuan.
- Pasutri Ini Sudah Enam Kali Lakukan Pencurian Motor
- Bocah SD-SMP Diamankan Polres Semarang Lantaran Hendak Perang Sarung Berisi Batu
- Hasil Forensik Sementara, Petugas Temukan Adanya Dugaan Kekerasan Seksual Pada Tubuh Korban
Baca Juga
Tersangka terbukti melakukan penipuan dengan modus transaksi pembelian handphone secara cash on delivery atau COD.
Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi mengatakan, sebelum melakukan transaksi tersangka terlebih dahulu menyewa sebuah kamar di salah satu rumah kost di Jalan Tentara Pelajar Purbalingga.
Tersangka kemudian memesan handphone untuk diantar ke rumah kos tersebut. Saat handphone diantar, pelaku sudah menggunakan seragam polisi dengan pangkat inspektur satu polisi.
"Pelaku kemudian ia berpura-pura masuk ke dalam rumah kos untuk mengambil uang. Namun kabur melalui pintu belakang rumah kost," kata kapolres, Selasa (7/4).
Korban yang sempat menunggu kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengecek, karena setelah beberapa lama pelaku tidak kunjung keluar rumah.
Pelaku yang diketahui kabur kemudian dikejar oleh korban bersama warga sekitar hingga akhirnya diamankan dua anggota Satlantas Polres Purbalingga.
"Tersangka penipuan diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Modus yang dilakukan juga sama dan sudah pernah melakukan aksi di Samarinda dan Balikpapan," kata kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa baju polisi yang dipakai tersangka dibeli di toko perlengkapan kepolisian di Yogyakarta. Tersangka memakai baju polisi untuk meyakinkan korban penipuan saat ia melaksanakan aksinya.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
- Kapolres Pimpin Penggrebekan Judi Sabung Ayam di Demak
- Tidak Hanya ASN, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Juga Diduga Potong Anggaran Kelurahan
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Pekerjaan Firli Dkk Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya