Tidak Hanya ASN, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Juga Diduga Potong Anggaran Kelurahan

Bukan hanya diduga menarik uang kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen ternyata juga diduga memotong anggaran kelurahan dan dana pribadi Lurah di Kota Bekasi.


Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Dinar Faisal Badar selaku Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Pemkot Bekasi; Yoga Gumilar selaku advokat; Bagus selaku advokat; Suhartono selaku Lurah Kalibaru; dan Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih.

"Dinar Faisal Badar dikonfirmasi antara lain terkait dengan penganggaran untuk Polder 202 dan dugaan adanya perintah tersangka RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (11/2).

Selain itu, untuk saksi Yoga Gumilar dan Bagus, dikonfirmasi terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi.

"Saksi Suhartono dan Sakum Nugraha, keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pemotongan baik anggaran kelurahan maupun dana pribadi dari para Lurah di Pemkot Bekasi," pungkas Ali.

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi Mulya (SM) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid".

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Anen; Mulyadi yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di wilayah Yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari Suryadi.

Selain itu, tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin.