Pasutri Ini Sudah Enam Kali Lakukan Pencurian Motor

Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pasangan suami istri pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Beton Mas Timur pada Senin (5/9) sekira pukul 09.00 WIB. Dari pengakuan sementara pasutri ini sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali.


Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pasutri yang ditangkap ini bernama M Wafik (22) dan istri Dian Novita (19). Kali terakhir pelaku melakukan pencurian motor milk Stefany Putru Suseno yang berprofesi sebagai pengajar.

"Dari hasil penyeldikan langsung kita kerahkan anggota dil apangan. Saat itu anggota melihat motor yang digunakan sebagai sarana pelaku dan langsung menangkapnya," ungkap AKBP Yuswanto Ardi usai rilis hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2022 di Mapolda Jateng, Senin (26/9).

Dari pemeriksaan dan penyidikan anggota Satreskrim Polrestabes kedua pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi diantaranya dua kali di kawasan kampus Udinus, dua di kawasan Tlogosari, Tanah Mas dan Banowati.

Kini pasutri yang sudah dikaruniai anak berumur empat tahun ini harus mendekam ruang tahanan Mapolrestabes Semarang karena dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman setidaknya tujuh tahun penjara.