Petugas gabungan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, Dinas Kesehatan dan Pos Pantau Kecamatan Banyumanik kembali menertibkan PKL yang masih buka diatas pukul 21.00 WIB.
- Korupsi e-KTP Tidak Terperi Dampaknya
- Firli Bahuri: KPK Tangkap Tangan Bupati Penajam Paser Utara dan 10 Orang Lainnya
- Nusakambangan Adalah Agen Revitalisasi Pemasyarakatan
Baca Juga
Penertiban PKL yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto ini menyasar mulai PKL depan SPBU Gombel sampai Srondol dan PKL yang ada di Sumur Boto.
"Ada 24 PKL dan 4 kafe yang terpaksa kita tertibkan, karena mereka melanggar jam usaha sesuai dengan Peraturan Wali Kota perihal PKM yakni PKL buka hingga pukul 20.00 dan Kafe pukul 21.00, tapi mereka masih buka di atas jam 21.00," terang Fajar usai penertiban, Sabtu (9/5/2020) malam.
Selain melakukan penertiban PKL dan Kafe, petugas gabungan juga mendapati PKL yang menjual miras jenis Congyang, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya menyita 2 dus congyang sebagai barang bukti.
Dari hasil penertiban beberapa hari belakangan ini lanjut Fajar, masih banyak PKL dan Kafe yang tidak mematuhi aturan PKM, padahal pembatasan jam usaha tersebut menjadi salah satu upaya memutus rantai penyabaran Covid-19.
"Banyak PKL yang masih ndablek, padahal mereka sudah tahu selama ada PKM jam berapa harus tutup, tapi mereka tidak memperhatikan," tambah Fajar.
Untuk itu, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya akan terus melakukan penertiban selama PKM masih diberlakukan di Kota Semarang.
"Karena kunci keberhasilan dari program PKM bukan pada pemerintah, tapi pada kedisiplinan warga dalam mematuhi aturan, dengan kedisiplinan warga, maka penyebaran Covid-19 akan cepat berlalu di Kota Semarang," pungkas Fajar.
- Ketua LPSK: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Adalah Bentuk Penyekapan
- Mengaku Kyai Sakti, Penipu Warga Banyumas Ditangkap Polisi
- Rekonstruksi : Usai Membunuh, Pelaku Duduk Santai Minum Air di samping Korban