Pj Bupati Karanganyar Warning 236 PPPK Agar Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada

Penyerahan SK Pada Perwakilan PPPK Pemkab Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng
Penyerahan SK Pada Perwakilan PPPK Pemkab Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng

Penjabat Bupati (Pj) Karanganyar Timotius Suryadi sampaikan pesan khusus kepada 236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga netralitas dan dilarang terlibat politik menjelang Pilkada 2024.


"Netralitas ini hal baku, pemerintah pada posisi netral. Mekanisme kerja ASN adalah normatif dan tidak dibumbui kekuatan politik manapun," papar Timotius Suryadi, Sabtu (27/4). 

Diketahui ratusan PPPK itu dikumpulkan untuk menerima SK Nomor 800.1.2.5/242 Tahun 2024 tentang Pengangkatan PPPK Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/4) kemarin. 

Mereka juga menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Karanganyar. Terdiri dari 19 tenaga teknis, 105 tenaga kesehatan dan 112 guru.

Pj Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Zulfikar Hadid menambahkan, gaji untuk PPPK dialolasikan dari  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten. Dan telah masuk di penetapan anggaran di tahun 2024.

“PPPK ini tanggungan APBD dan gajinya dibayarkan pemerintah kabupaten melalui BPR Bank Karanganyar,” lanjut Hadid.

Selain itu, di tahun 2024 ini Pemkab Karanganyar kembali menerima penghargaan tertinggi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan meraih peringkat kedua se-Indonesia.