Karanganyar - Pemerintah Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 terkait Larangan ASN Menggunakan Tabung Gas LPG 3 kilogram.
- Ringankan Penyandang Disabilitas, Pemkot Tegal Berikan 45 Alat Bantu
- Tunggu Jadwal Dari BKN, BKD Rembang Akan Gelar Tes Kompetensi P3K
- Sejarah Ditulis Oleh Para Pemenang? Indonesia Sedang Mengupayakannya
Baca Juga
Dalam surat edaran itu seluruh ASN, baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah mau pun ASN di Kabupaten Kota, termasuk Karanganyar, diimbau agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan agar diganti menggunakan elpiji nonsubsidi.
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar agar tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram.
"Himbauan bagi ASN dituangkan dalam surat edaran yang disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," terangnya, Selasa (11/02).
Adanya himbauan ini harapannya para ASN memiliki kesadaran untuk ganti menggunakan tabung gas nonsubsidi, agar penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.
"Sudah kita adakan (edaran untuk ASN-red) supaya tidak menggunakan gas 3 kilo. Instruksi jelas. Dan saya minta kesadaran ASN semuanya untuk bisa beralih ke gas nonsubsidi, karena yang layak menerima subsidi adalah mereka di luar ASN," lanjutnya.
Ditambahkan Pj Bupati meski tidak ada sanksi tegas dalam Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun terdapat potensi sanksi sosial yang bisa menimpa para ASN bila tidak menjalankan instruksi tersebut.
"Hukum belum (ada-red). Cuma sanksi moralnya. Sekarang ketika netizen sudah turun tangan, bisa lebih berbahaya," pungkasnya.
- Kuliner Nuansa Nostalgia Di Tengah Kota Tegal: Lengkap Dengan Aneka Bubur Candil
- Pilot Project Quick Wins: Tamasya Jadi Harapan Baru Cegah Stunting Di Kawasan Industri
- Jelang Pemberangkatan Calhaj, Bupati Batang Beri Wejangan Khusus