Pj Sekda Demak Sayangkan Ketidakadilan Panitia Pilkades Wonokerto

Pelaksana Jabatan (PJ) Sekda Kabupaten Demak, Eko Pringgolaksito buka suara terkait Polemik Bakal Calon yang gagal mendaftar mengikuti Pilkades di Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, terkait permasalahan antara Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Daerah.


Eko Pringgolaksito, menyayangkan adanya permasalahan di Desa Wonokerto. Pasalnya, seharusnya panitia Pilkades bersikap adil terhadap semua calon yang mendaftar. 

"Kabupaten Demak mengawal 183 Desa dan Alhamdulillah lancar-lancar saja, hanya saja ini muncul di tingkat Wonokerto. Permasalahan ini kita kembalikan ke desa, penyelenggaraannya gimana?," kata Eko, Kamis (1/9), di Pendopo Demak.

PJ Sekda Demak menambahkan, jika ada pengaplikasian yang kurang, adalah kewajiban panitia mengingatkan atau menegur bakal calon terkait kelengkapan berkas.

Isi dari Juklak, Juknis Penyelenggaraan Pilkades 2022 tanggal 3 Juni, menyebut persyaratan calon terkait kesehatan hanya ada dua item. Yakni surat keterangan berbadan sehat dari pemerintah dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. 

"Apabila ada yang kurang, itu kembali lagi kepada keputusan tingkat desa, seharusnya panitia menyampaikan kepada bakal calon. Seharusnya, panitia fair kalau ada yang kurang diberitahukan kepada bakal calon. Pemeriksaan ini kan ada jeda waktunya, seharusnya bisa dikomunikasikan," tambah Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Hani Aisyah, warga Desa Wonokerto, merasa dicurangi panitia Pilkades, setelah dirinya dinyatakan gagal melengkapi berkas pendaftaran Calon Kades. 

Ironisnya, meski Dinpermades Demak meminta untuk pencalonan Hani dilanjutkan, namun Panitia Pilkades tetap bersikukuh menggagalkan pencalonan Hani.