Pj Wali Kota Salatiga Beri Batas Waktu Pelaksana Pembangunan Taman Cerdas Bereskan Tunggakan

Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi merekomendasikan 'blacklist' terhadap satu nama pelaksana proyek  pembangunan Taman Cerdas Salatiga lantaran masih ada tunggakan yang belum dituntaskan.


Akibatnya, tunggakan ini menjadi temuan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diumumkan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Salatiga. 

"Atas rekomendasi temuan LHP BPK, maka saya, Bu Sekda dan para Asisten telah sepakat kalau ada hal-hal yang terkait dengan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan maka hal-hal catatan itu harus segera diselesaikan," kata Sinoeng. 

Dan karena ini menyangkut pihak ketiga dalam hal ini penyediaan jasa (kontraktor), ia memastikan akan segera memanggil penanggungjawab. 

Ada pun, rentang waktu untuk memanggilnya ditegaskan Sinoeng batas akhir pada hari Kamis (30/6). 

"Kalau menyangkut pihak ketiga atau penyedia jasa yang kita harus panggil. 'Nah', rentang waktu panggilan itu terakhir nanti besok Kamis (30/6)," tandasnya. 

Sinoeng pun menyebut, akan menggunakan wewenang konstitusional dengan mengusulkan kepada LKPP atau lembaga penyedia jasa dan konstruksi rekanan terkait untuk di blacklist. 

"'Ya' saya mohon maaf, saya harus menggunakan wewenang konstitusional saya. Tadi sudah saya usulkan kepada lembaga LKPP atau lembaga penyedia jasa dan konstruksi  bahwa yang bersangkutan cedera janji, kami dirugikan dan LKPP sebagai wasitnya, untuk itu rekomendasinya seperti itu (blacklist)," ujarnya. 

Terkait permintaan Ketua DPRD Salatiga agar segera menindaklanjuti temuan LHP BPK Jateng yang belum terbayarkan, Pj Wali Kota memastikan ada batas waktu untuk menuntaskannya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit menyinggung soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah beberapa waktu lalu. 

LHP BPK tahun 2021 tercatat sebesar Rp 1,2 milliar, sudah tertagih dan tinggal Rp 108 juta saja yang belum tuntas. 

"Tunggakan sebesar Rp 1,2 miliar, meski sudah dibayarkan itu juga barus-barusan saja tapi sisanya, sekitar Rp 108 juta masih. Tapi jangan lupa tahun 2020, 2019 juga ada," ucapnya.