PKL Kuliner Di Salatiga Hanya Boleh Layani Pesan Antar

Pemkot Salatiga melalui Dinas Perdagangan Kota Salatiga mengeluarkan kebijakan pengaturan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).


"Bagi PKL sektor kuliner untuk melayani secara pesan antar tanpa melayani di tempat dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusuma Aji, Minggu (20/6).

Kebijakan lain yang telah diedarkan Dinas Perdagangan melalui Paguyangan yakni jam operasional pasar tradisional di Salatiga. Adapun, jam operasional di seluruh pasar tradisional di Salatiga hanya sampai pukul 14.00 WIB.

"Kami menerapkan jam operasional pasar tradisional di Salatiga hanya sampai pukul 14.00 WIB. Berlaku seluruh pasar tradisional tanpa terkecuali sejak surat pemberitahuan kami sosialisasikan lewat Paguyangan," ungkapnya.

Kebijakan lainnya, lanjut dia, pasar tradisional beroperasional selama enam hari dan satu hari tutup untuk penyemprotan disinfektan.

Khusus di lingkungan pasar tradisional, juga akan diberlakukan libur. Pengaturan libur dan penutupan pasar tersebut akan dilakukan bersama paguyuban pedagang pasar.

"Pengaturan libur akan kita atur secara bergiliran agar masyarakat atau konsumen tetap bisa memenuhi kebutuhannya," tutur Aji.

Pihaknya juga mengeluarkan kebijakan terkait pusat perbelanjaan. Dimana mall atau pun grosir termasuk boleh beroperasional/ buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Langkah ini ditempuh untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang saat ini melonjak," pungkas Aji.