- Kolaborasi Entaskan Stunting dan Kemiskinan di NTT Melalui Inovasi Program Konsorsium Perguruan Tinggi
- Umat Buddha Berdoa Bagi Perdamaian Palestina
- Gus Nabil : Tjahjo Kumolo Guru Politik Generasi Muda
Baca Juga
Larangan tidak diperbolehkan berjualan di Alun-alun Simpang Enam Demak semakin tidak digubris oleh pedagang kaki lima dan lapak wahana mainan semakin hari semakin bertambah.
Selain dinilai tidak sedap dipandang mata karena terkesan kumuh, masyarakat juga menganggap adanya pedagang liar tersebut membuat impian Kabupaten Demak mendapatkan Adipura akan sulit terwujud.
"Mimpi Demak untuk mendapatkan Adipura tinggal mimpi. Ga akan terwujud kalo masih kumuh begini. Masjid Agung Demak ini adalah ikon nusantara lho, harusnya bersih dari pedagang liar begini," ucap Sukamto (50), warga Kauman, Kabupaten Demak.
Sementara itu Syarif, salah satu pedagang di Pujasera Alun-alun mempertanyakan para PKL berjualan di zona merah (zona larangan) ditertibkan.
"Saya jualan di sini sesuai ijin dan mengikuti aturan. Nah, itu PKL kok pada jualan di tempat yang sudah jelas ada plang (tanda) larangan, kok ga ditertibkan?," ucap Syarip kepada RMOL Jateng di lapak wedangannya, Selasa (5/9).
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Agus Sukiuono, menyampaikan, sesuai SK Bupati Bupati no 511/144 tentang wilayah diperbolehkan untuk berdagang adalah di Pujasera. Sementara terdapat larangan berjualan di atas alun-alun.
"Kita melakukan pencatatan, peringatan dan akan melakukan penertiban kalau sudah ada solusi tempat. Tapi kalo memang tidak ada ya tetap kita tertibkan, karena itu adalah larangan. Seharusnya area Masjid Agung Demak memang harus steril," pungkasnya.
- Bawaslu Batang Rekrut 45 Panwascam untuk Awasi Pilkada 2024, Ini Daftarnya
- Akhir Pekan Hari Minggu Ini, Kawasan Pusat Kota Semarang Padat Disambangi Masyarakat
- Kurun Waktu 2 Bulan, Janda Baru di Grobogan Nyaris Sentuh Angka 500