Plt Ketua Parpol Bisa Tetapkan Caleg

Daftar calon legislatif tingkat daerah (DPRD) dalam daftar calon sementara (DCS) dan dalam daftar calon tetap (DCT) bisa disahkan oleh Plt ketua DPD partai politik.


"Yang penting surat keputusannya disampaikan KPU dan Bawaslu," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Soemarno dalam acara Orientasi Fungsionaris Partai Golkar DKI Jakarta, Minggu (22/04) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Penegasan tersebut dinyatakan Soemarno terkait keraguan mengenai status Ketua Partai Golkar DKI Jakarta yang masih pelaksana tugas atau Plt. Status Plt itu dinilai akan menjadi kendala bagi penetapan DCT Partai Golkar DKI Jakarta dalam menghadapi Pileg 2019.

"Kalau Ketua Partai Politik berhalangan karena sesuatu hal, dan kemudian DPP menunjuk Ketua Plt dengan surat yang sah, ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, maka itu adalah sah menandatangani daftar calon," jelasnya. 

Menurutnya, secara umum KPUD tidak akan mencampuri urusan internal partai. Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya hanya memastikan semua sudah memenuhi syarat yang diperlukan.

"Internal partai seperti apa, silahkan. Tetapi dari segi administrasi, (Ketua Plt) itu sudah sah. Yang penting nanti SK dari DPP tersebut disampaikan kepada KPU dan disampaikan juga ke Bawaslu," tegas Soemarno.

Ketua DPD Golkar DKI Jakarta saat ini dijabat oleh Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pelaksana tugas. Agus mengganti posisi Fayakhun Andriadi yang kini bermasalah hukum di KPK.