Daftar calon legislatif tingkat daerah (DPRD) dalam daftar calon sementara (DCS) dan dalam daftar calon tetap (DCT) bisa disahkan oleh Plt ketua DPD partai politik.
- Meski Menurun, Partisipasi Warga Rembang Pada Pilkada Tertinggi Di Jawa Tengah
- Peduli SDM Santri, Jokowi Akan Bangun Ribuan BLK Di Ponpes
- Bernuansa Pink, KPPS Katonsari Dedikasikan Pemilu Sebagai Bukti Kasih Sayang untuk Bangsa
Baca Juga
"Yang penting surat keputusannya disampaikan KPU dan Bawaslu," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Soemarno dalam acara Orientasi Fungsionaris Partai Golkar DKI Jakarta, Minggu (22/04) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Penegasan tersebut dinyatakan Soemarno terkait keraguan mengenai status Ketua Partai Golkar DKI Jakarta yang masih pelaksana tugas atau Plt. Status Plt itu dinilai akan menjadi kendala bagi penetapan DCT Partai Golkar DKI Jakarta dalam menghadapi Pileg 2019.
"Kalau Ketua Partai Politik berhalangan karena sesuatu hal, dan kemudian DPP menunjuk Ketua Plt dengan surat yang sah, ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, maka itu adalah sah menandatangani daftar calon," jelasnya.
Menurutnya, secara umum KPUD tidak akan mencampuri urusan internal partai. Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya hanya memastikan semua sudah memenuhi syarat yang diperlukan.
"Internal partai seperti apa, silahkan. Tetapi dari segi administrasi, (Ketua Plt) itu sudah sah. Yang penting nanti SK dari DPP tersebut disampaikan kepada KPU dan disampaikan juga ke Bawaslu," tegas Soemarno.
Ketua DPD Golkar DKI Jakarta saat ini dijabat oleh Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pelaksana tugas. Agus mengganti posisi Fayakhun Andriadi yang kini bermasalah hukum di KPK.
- Ini Strategi Polri Amankan Pilkada 2024 Jawa Tengah
- PKS Dilematis, Ditinggal Gerindra Tidak Bisa Ke Jokowi
- Nama Sudaryono Masuk 3 Besar Di Survey Pilgub Jateng 2024