Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas l melakukan pembatalan sita eksekusi tanah Sriwedari, Rabu (6/12). Sita eksekusi tanah tersebut meliputi bidang tanah, bangunan dan segala sesuatu berdiri di kawasan Sriwedari.
- Polres Purbalingga Dirikan Dapur Umum untuk Siswa Isolasi Terpusat
- Audiensi di Disnaker, Organda Kecewa Dua Kawasan Industri di Batang Belum Berdampak
- Intensifkan Personil, Polres Pemalang Berikan Rasa Aman di Hari Raya Nyepi
Baca Juga
Proses pembatalan sita eksekusi di Plaza Sriwedari dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta. Sementara pembacaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Surakarta Kelas l, Sumardi.
Dalam pembacaan pembatalan sita eksekusi, Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249K/Pdt/2012.
Sumardi mengatakan, mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi. Aset itu tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad 10 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Solo dengan batas-batas, yakni sebelah utara Jalan BrigJend Slamet Riyadi. Sedangkan sebelah timur Jalan Museum, sebelah selatan Jalan Kebangkitan Nasional dan sebelah barat Jalan Bhayangkara.
Asep menyampaikan, sita aset di kawasan Sriwedari dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023. Artinya dalam hal ini Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset secara hukum.
"Secara hukum boleh, tidak ada beban apapun," ucapnya.
Acara pembatalan sita eksekusi itu dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan Endang Sabar dan sejumlah jajaran Pemkot Solo.
Diketahui, sengketa lahan Sriwedari dimulai saat gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970, dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan.
Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN dan sudah selesai tahun 2011.
Lalu gugatan ketiga adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi Covid-19. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 eksekusi belum dilakukan.
Lahan Sriwedari memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan sejumlah bangunan sudah berdiri seperti Museum Radya Pustaka, Museum Keris, dan Stadion R Maladi.
- Kapolres Pemalang: Jumlah Kejahatan Konvensional Turun 26 Persen Sepanjang 2021
- Data Vaksin Tidak Sinkron, Bupati Demak Perintahkan Kades Data Manual
- Manusia Kanibal Sumanto Bersama 30 Penyandang Gangguan Jiwa Ikuti Vaksinasi