Polda Jawa Tengah buka suara terkait perkembangan dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan anggota DPRD berinisial AA dan notaris berinisial EE. Polda Jateng berjanji akan menangani kasus tersebut sesuai aturan hukum berlaku.
- Polisi Imbau Masyarakat Bijak Sebar Luaskan Info Terkait Bunuh Diri
- Polda Jateng dan RMOL Jateng Siap Berkolaborasi
- Sanksi Lima Anggota Polri Terlibat Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait kasus tersebut telah melakukan pemanggilan saksi-saksi. Namun untuk terlapor belum dilakukan pemanggilan.
"Untuk terlapor belum kita panggil. Untuk kasus itu akan kita datangkan saksi ahli pastinya, ujarnya, Kamis (7/9).
Kasus menimpa salah satu ASN bernama Sri Budiyono ini menarik perhatian publik, lantaran kasus tersebut menjerat nama-nama orang berpengaruh di Kabupaten Blora.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo meminta, Polda Jateng harus menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan.
"Saya meminta Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional," kata Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Agustus 2023 lalu.
Politisi PDIP itu menambahkan, Polda Jateng juga telah memberikan perkembangan penanganan perkara atau SP2HP tersebut ke pelapor.
"Pelapor juga harus menanyakan juga apa kendala yang dihadapi oleh Polda Jateng dalam mengusut kasus ini. Agar semuanya transparan dan dibuka ke publik," tegasnya.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam akan menindaklanjuti aduan Sri Budiyono pada tanggal 14 Juli 2023.
"Pasti akan diproses sesuai kewenangan Kompolnas," kata Dawam, Senin 4 September 2023.
Menurut Dawam, dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan klarifikasi melalui Inspektorat Pengawas Daerah atau Irwasda Polda Jateng terkait penanganan hukum kasus tersebut.
"Kompolnas pastikan akan menindak lanjuti aduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Jateng terkait penanganan hukum sebagaimana yang telah diadukan pengadu ke Kompolnas sesuai kewenangan yang dimiliki Kompolnas. Hasil klarifikasi dari Irwasda Polda Jateng itu juga akan disampaikan ke pengadu," ucapnya.
Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.
- Polisi Imbau Masyarakat Bijak Sebar Luaskan Info Terkait Bunuh Diri
- Polda Jateng dan RMOL Jateng Siap Berkolaborasi
- Sanksi Lima Anggota Polri Terlibat Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri