Polda Jateng Mulai Usut Kasus Guru Honorer Terjerat Pinjol

Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdit Siber Crime mulai mengusut kasus guru honorer yang terjerat pinjaman online (pinjol).


Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdit Siber Crime mulai mengusut kasus guru honorer yang terjerat pinjaman online (pinjol).

Penyidik akan meminta keterangan guru honorer tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY.

Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu mengatakan, pengaduan dari korban bernama Afifah Muflihati (27) warga Kabupaten Semarang itu sudah diterima. Maka langkah berikutnya melakukan profiling karena ada banyak Pinjol dalam perkara yang diadukan.

"Sudah terima pengaduan korban. Korban terjerat permasalah hutang yang diawali aplikasi Pohon UangKu. Awal, akan diakukan profiling, ini dari aplikasi apa saja," kata Victor saat Rabu (9/6).

Ia menjelaskan OJK akan digandeng dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan izin dan legalitas. Diduga Pinjol yang menjerat korban adalah ilegal, namun tetap perlu dibuktikan.

"Nanti komunikasikan ke otoritas jasa keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau terigestrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," jelasnya.

Selain soal legalitas, kepolisian juga menelusuri terkait unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban dari pihak Pinjol dalam menagih hutang.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman biak dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.

Victor juga menjelaskan saat ini pihaknya juga sedang mengatur jadwal untuk meminta keterangan dari korban.

"Saat ini komunikasi dengan korban dan sesegera mungkin ambil keterangan. Karena pekerjaan korban, jadi kita atur waktu," ujarnya.

Vicror juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi apapun jika meminta mengkases kontak dan data ke telepon seluler. Hal itu juga merupakan salah satu ciri Pinjol ilegal.

"Sebagai edukasi ya. Setelah kita download aplikasi apapun bentuknya jangan sekali-kali berikan izini untuk akses kontak atau data pribadi kita," tegasnya.

Hal itu untuk menghindari peristiwa intimidasi atau menggunakan data pribadi oleh pihak tidak bertanggungjawab. Ia memastikan aplikasi resmi tidak akaneminta akses untuk data pribadi. [sth]