Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Pil Koplo

Tersangka penyimpan obat daftar G ditangkap polisi. Dok
Tersangka penyimpan obat daftar G ditangkap polisi. Dok

Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun Jatirejo RT001 RW004, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.


“Keberhasilan tersebut bermula anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang remaja berinisial DK diduga telah melakukan transaksi obat-obatan terlarang,” kata  Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Rabu (27/9).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah DK. Dalam rumah didapati tiga orang pemuda berinisial DK, MF dan A.

"Dari mereka didapati dua plastik obat daftar G warna Putih berlogo Y dengan jumlah 15 butir,” jelas dia.

Atas temuan tersebut, DK berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Wonogiri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Beberapa hari sebelumnya,  jajaran Sat Resnarkoba juga mengungkap kasus sama di Jl. Blimbing I Gerdu RT 002 RW 006, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten. Wonogiri. Tersangkanya bernisial AIR. Barang bukti yang disita berupa delapan strip berisi masing-masing 10 butir obat daftar G tablet 2mg dengan jumlah total 80 obat daftar G tablet 2mg.

Selain itu, delapan butir obat daftar G tablet 2mg dan satu butir obat daftar G tablet 2mg.

Kasi Humas mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Wonogiri dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba terjadi.