Polda Jateng: Penggunaan Water Cannon dan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Penggunaan Water Cannon saat aksi demo di Semarang, kemarin. Wahyu Sulistyawan/RMOLJateng
Penggunaan Water Cannon saat aksi demo di Semarang, kemarin. Wahyu Sulistyawan/RMOLJateng

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan yang diambil dalam menghadapi aksi unjuk rasa anarkis di depan Kantor Balaikota Semarang telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Rabu (28/8) di Mapolda Jateng.


Aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan damai pada Senin, 26 Agustus 2024, berubah menjadi anarkis ketika massa mulai memprovokasi petugas dengan melemparkan benda-benda keras dan merobohkan pagar di depan Balaikota Semarang. Untuk menghindari bahaya yang lebih besar, polisi menggunakan water cannon dan gas air mata sebagai upaya terakhir untuk menghalau massa.

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa setiap tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas telah melalui tahapan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian. Langkah-langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, dengan tujuan utama menjaga keselamatan umum dan mengembalikan situasi ke dalam kondisi aman.

"Setiap tindakan yang kami ambil didasarkan pada prinsip necessitas, yaitu penggunaan kekuatan hanya jika diperlukan dan tidak dapat dihindarkan," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa penggunaan water cannon dan gas air mata adalah langkah yang diambil untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar, dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang untuk menjaga keselamatan semua pihak yang terlibat.

Setiap langkah yang diambil didasarkan pada pertimbangan matang, dengan tujuan utama untuk menjaga keselamatan umum dan mengembalikan situasi ke dalam kondisi aman.

"Sebelum mengambil tindakan tegas, kami telah melakukan berbagai upaya untuk meredakan situasi. Mulai dari Negosiasi serta berbagai perintah lisan untuk tidak melakukan tindakan anarkis, hingga penggunaan kendali tangan kosong ketika massa berusaha menerobos ke dalam Balaikota. Namun, ketika aksi massa semakin membahayakan, kami harus mengambil tindakan sesuai prosedur untuk menghalau massa yang anarkis," ujar Kombes Pol Artanto.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Artanto menekankan bahwa penggunaan water cannon dan gas air mata di dasarkan pada prinsip necessitas yaitu penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. 

“Kami memahami betul bahwa ketika situasi di lapangan sudah membahayakan, kami harus melindungi keselamatan semua pihak. Penggunaan water cannon dan gas air mata adalah langkah yang diambil demi mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi. Semua dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan prinsip necessitas, yaitu hanya ketika situasi memaksa  dan berdasarkan berbagai pertimbangan, “ ujar nya

“Efek gas air mata bagi mereka yang tidak terbiasa memang dapat menyebabkan mata perih dan hidung terasa tidak nyaman. Namun, dampak ini bersifat sementara. Kami memahami bahwa angin yang membawa gas air mata bisa mengenai siapa saja, dan ini adalah hal yang tidak diinginkan. Kami selalu berupaya meminimalkan dampak tersebut untuk menjaga keselamatan bersama," tambahnya

Dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, Polda Jateng memastikan bahwa tindakan yang diambil adalah untuk melindungi keselamatan semua pihak yang terlibat.

"Setiap langkah yang kami ambil didasari oleh niat tulus untuk melindungi keselamatan semua pihak. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kami memastikan bahwa tindakan kami adalah demi kebaikan bersama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." tegas kabid humas

Polda Jateng juga menekankan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Semarang, serta mengimbau masyarakat untuk menghormati aturan dalam menyampaikan aspirasi agar tidak mengganggu ketertiban umum.