Polda Jateng Sita Harta Suami Istri Bandar Narkoba Senilai Rp8,5 Milyar

Polda Jawa Tengah menyita harta dua bandar narkoba di Semarang dengan total aset mencapai Rp8,5 miliar. Tindakan itu bertujuan untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak berbinis kembali.


Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memgatakan, dua bandar itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni. Keduanya warga Ngaliyan, Kota Semarang.

"Jadi yang TPPU itu suami-istri dia bandar, saya ulangi dia bandar mulai tahun 2017 sampai 2021 untuk wilayah Jateng makanya kita gali untuk TPPUnya biar punya efek deterrent dan kapok," ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (4/4).

Pasutri tersebut merupakan bandar sabu-sabu. Total aset yang berhasil disita, senilai Rp 8,5 miliar terdiri dari beberapa bangunan, tanah, dan juga mobil.

"Nilai 8 miliar 500 juta tersebut, diantaranya barang bukti narkoba TPPU, ada 11 bidang tanah dan sebagainya yang motifnya untuk memperkaya diri," jelas dia

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto menegaskan, tak akan segan menjerat bandar narkoba dengan pasal pencucian uang. Polda dan BNN berkomitmen akan memiskinkan para bandar.

"Perkara ini bukan hanya kepada pelaku ataupun penyalahgunaan didalam Pasal 35 (UU Narkotika) tetapi dikenakan UU TPPU. Jadi hasil penyalahgunaan narkoba akan kita miskinkan semiskinnya jadi tidak ada lagi modal untuk perdagangan narkoba lagi," kata Heru.

Atas kejahatannya, pasutri itu dijerat Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.