Polisi Amankan 73 Pelajar Diduga Akan Ikut Demo Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law Di Balai Kota Solo

Sekitar 73 pelajar yang diduga akan mengikuti aksi demo mahasiswa tolak UU Omnibus Law di Balai Kota Solo diamankan polisi.


Sekitar 73 pelajar yang diduga akan mengikuti aksi demo mahasiswa tolak UU Omnibus Law di Balai Kota Solo diamankan polisi.

Mereka terjaring saat petugas dari Polresta Surakarta melakukan penyekatan di sekitar lokasi demo yakni di depan Kantor Pos dan di Beteng Vastenberg.

Mereka diduga akan ikut aksi demo yang dilakukan aliansi Jateng Menggugat oleh IMM, HMI, dan KAMMI di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).

Saat itu para pelajar ini berada di sekitar lokasi demo, yaitu berada di Kantor Pos Surakarta dan Benteng Vestenburg.

Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengamanan ini dilakukan agar aksi demo tetap berjalan kondusif.

Pihak Kepolisian dengan tegas melarang ikut aksi selain dari mereka tergabung dalam IMM, HMP, dan KAMMI. Tujuannya mencegah agar aksi demo ini tidak ada kelompok lain yang membuat provokasi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan korlap selain dari IMM, HMI, dan KAMMI tidak diijinkan ikut aksi," tegas Ade Safri, Senin (12/10) sore.

Namun saat mengamankan aksi demo, terlihat rombongan remaja menuju lokasi demo. Akhirnya petugas mengumpulkan mereka untuk pengecekan.

"Ada 73 adik-adik pelajar yang kita amankan. Kebanyakan pelajar SMA kelas X dan XI," jelas Ade.

Kapolres juga sebut berhasil mengamankan 10 orang dari kelompok Anarko yang diamankan dari berbagai lokasi termasuk di sekitar benteng Vastenberg.

"Sebanyak 10 orang dari kelompok massa Anarko juga kita amankan. Saat digeledah ditemukan botol miras," lanjutnya.

Selanjutnya mereka dikumpulkan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta. Bagi para pelajar yang diamankan saat akan mengikuti aksi demo, orang tuanya akan di panggil untuk menjemput.