Terkait dugaan penggelapan iuran bulanan langganan air bersih di Blok A Rusunawa Kaligawe, Kapolsek Gayamsari Kompol Wahyuni Sri lestari menegaskan bahwa pihaknya menunggu laporan dari pihak terkait, terutama dari kepengurusan paguyuban Blok A karena kasus dalam kasus dugaan pengelapan ini polisi tidak bisa bertindak jika tidak ada pelapornya.
- Idul Adha 1445 H, Pesan Pj Bupati Batang Jelang Pilkada 2024
- Kapolrestabes Semarang : Tempat Hiburan Wajib Tutup Saat Pergantian Tahun
- Kebakaran SPBU Bulakan, Damkar Sukoharjo Kerahkan 2 Unit Mobil Pemadam
Baca Juga
Pernyataan Kompol Wahyuni ini menyikapi kasus pemutusan aliran air di 96 KK yang menempati blok A Rusunawa Kaligawe. Pemutusan ini diduga pengurus paguyuban yang mengordinasi pembayaran iuran bulanan langganan air bersih dari PDAM tidak membayarkan tagihan sebesar 23 juta dalam kurun 10 bulan.
"Kalau polisi dalam hal penggelapan ini tidak bisa langsung bertindak, tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan. Tapi saya sudah terjunkan anggota untuk melakukan lidik lapangan," ungkap Kompol Wahyunibsaat ditemui RMOL Jateng di kantornya, Selasa (30/1).
Terpisah Humas PDAM Trita Moedal Kota Semarang, Joko Purwanto menjelaskan ihwal dugaan penggelapan tersebut bukan ranahnya. Namun begitu, dia membenarkan bahwa pihaknya memutus suplai air bersih ke Blok A lantaran mereka menunggak tagihan sebesar Rp 23 juta dalam jangka waktu 10 bulan ditahun 2017 silam.
"Benar mas tunggakan selama 10 bulan pada tahun 2017, sempat kami putus aliran air yang menuju Blok A," ungkap Joko saat ditemui di kantornya.
- BI dan Perbankan di Jateng Sumbangkan Darah di Hari Pahlawan
- 800 Paket Sembako Dibagikan Ke PKL Terdampak PPKM Darurat Di Salatiga
- Pedagang Johar Keluhkan Sepi Pembeli Semenjak Pindah ke Pasar Johar Baru