Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polres Kendal, akhirnya polisi menetapkan Yusminardi (22) sebagai tersangka.
- Polres Pemalang Ringkus Dua Sindikat Maling Knalpot
- Curi Mesin Kapal Milik Tetangga, Warga Kebumen Dibekuk Polisi
- Kepala UPT Diminta Segera Bentuk Tim KPZI
Baca Juga
Penetapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap kakeknya ini didasari dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Korban dan barang bukti hasil rekaman video
polisi resmi menahan Yusminardi dan akan memproses secara hukum.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan, telah menetapkan status pelaku penganiayaan itu menjadi tersangka.
Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan pelaku selama pemeriksaan serta bukti video adegan penganiayaan tersebut.
"Hari ini kami tetapkan Yus sebagai tersangka dan kami juga lakukan penahanan. Kami tidak mau gegabah saat menetapkan dia sebagai tersangka dan sudah kami lakukan juga gelar perkara," katanya.
Dia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap adik sepupu pelaku yang merekam gambar aksi penganiayaan tersebut.
Meski sang kakek telah memaafkan perbuatan pelaku, namun polisi tetap melakukan proses hukum.
"Korban kemarin ketemu dengan saya dan beliau meminta saya untuk tidak menahan pelaku dan membebaskannya. Saya tidak ingin kasus ini berhenti dan kasus ini sebagai pembelajaran," katanya.
Dia juga masih melakukan pemeriksaan terhadap adik sepupu pelaku yang merekam aksi penganiayaan tersebut dan pengunggah video penganiayaan itu di media sosial.
Sementara itu, pelaku penganiayaan, Yusminardi mengatakan, bahwa isu yang berkembang menyudutkannya dengan cara menuduh dirinya hanya mencari sensasi.
Tujuannya untuk meningkatkan pengikut di akun media sosial dan YouTube-nya dengan cara membuat konten penganiayaan kepada kakeknya.
"Saya sama sekali tidak ada niatan untuk itu. Itu benar-benar fitnah. Waktu itu saya emosi sehingga melakukan hal itu kepada kakek saya. Saya tidak tahu kalau itu direkam oleh adik sepupu saya. Sehabis marah pun ayah saya minta saya untuk pulang agar meredam emosi saya," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Polres Batang Ungkap Sindikat Perdagangan Makanan Kadaluarsa
- Iptu Wahyudi Jabat Kapolsek Kemangkon Purbalingga
- Polda Jateng Ringkus Bandar Judi Hongkong di Sukoharjo