Mabes Polri tidak akan mentolelir organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha atau bisnis.
- Hari Ini, Azis Syamsuddin Jadi Saksi Di Sidang Perkara Suap Walikota Tanjungbalai
- Polisi Tangkap Puluhan Remaja di Semarang Terlibat Tarung Sarung
- Gangster Siap Tawuran, Dua Pemuda Bawa Clurit Panjang Diamankan Tim Perintis
Baca Juga
Tidak boleh organisasi apapun yang mengatasnamakan apapun yang meminta sesuatu dengan paksa, Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5).
Iqbal menambahkan Polri tidak mempermasalahkan jika para pelaku bisnis memberikan THR secara suka rela. Namun jika terdapat unsur paksaan, pihaknya pasti bertindak tegas.
Untuk itu, Mabes Polri telah menghimbau kepada seluruh jajaran Polsek di wilayah masing-masing untuk merangkul setiap ormas agar tidak melakikam pemaksaan kehendak dalam upaya meminta THR kepada pengusaha.
Sebelumnya, Surat edaran atas nama Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan THR viral di media sosial.
Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijakasanaan warga untuk memberikan THR.
- Viral Sebarkan Video Mesum Di Media Sosial, Polda Jawa Tengah Datangi Sebuah Rumah Di Sayung
- Operasi Zebra Candi 2021 di Salatiga, Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan dengan Cara Digergaji
- Sel Koruptor Di Sukamiskin Bak Apartemen 'Wah'