Puluhan knalpot brong hasil Operasi Zebra Candi 2021 musnahkan Satlantas Polres Salatiga, di Mako Lantas, Rabu (1/12).
- Sepanjang 2022, Laka Lantas di Salatiga Meningkat 11,6 Persen
- Aksi Peduli Kapolres Salatiga Kunjungi Warga Penderita ODGJ
- Kegiatan Donor Darah di Polres Salatiga Libatkan Pemohon SIM
Baca Juga
Langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, pemusnahan dengan cara dipotong beberapa bagian knalpot menggunakan alat pemotong besi berkekuatan listrik.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, selama Operasi Zebra Candi 2021 sejak tanggal 15-28 November jajarannya berhasil menyita puluhan knalpot brong hang sesuai standar pabrikan.
"Sekitar 97 knalpot brong ini hasil sitaan petugas selama Operasi Zebra Candi 2021. Knalpot ini selanjutnya kita musnahkan agar tidak dapat digunakan kembali," kata Indra Mardiana.
Sebelumnya memang, jajaran Polres Salatiga merazia knalpot brong yang banyak dikeluhkan masyarakat Salatiga khususnya.
Selama Operasi Zebra Candi 2021 Satlantas Polres Salatiga berhasil menilang 105 kendaraan roda dua. Dimana, 97 motor dilengkapi knalpot brong.
Knalpot brong, ujarnya, juga terkadang membuat masyarakat tidak nyaman selain suara yang ditimbulkannya membuat bising telinga juga terkadang menjadi 'alat' gagah-gagahan karena digunakan secara ugal-ugalan di jalan raya menimbulkan kecelakaan.
"Sesuai target dan fokus Operasi Zebra Candi 2021 Polres Salatiga, khususnya Satlantas berupaya keras menurunkan angka kecelakaan. Salah satunya, menghentikan kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan," tandasnya.
Kapolres menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang motornya di tahan sementara dapat mengambil di Mako Lantas dengan syarat membawa knalpot standar pabrikan dan memasangnya langsung di tempat.
"Pengambilan kendaraan hasil razia tidak ada pungutan, semua gratis," pungkasnya.
Selama Operasi Zebra Candi 2021, jajaran Polres Salatiga menyelipkan edukasi bahwa knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009.
Didalamnya disebutkan, knalpot tidak memenuhi standar teknis atau tidak sesuai standar pabrikan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan menimbulkan polusi suara dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan.
"Kami berupaya menyelipkan edukasi kepada masyarakat hingga teguran terlebih menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Ditempat yang sama seorang pemilik kendaraan yang motornya disita, Dwi mengaku kapok menggunakan knalpot brong lagi.
"Ini sudah membawa knalpot standar. Kapok pake knalpot brong lagi," imbuh Dwi.
- Kapolres Salatiga Minta Anggotanya Aktif Mapping Potensi Konflik
- Pengemudi Taat Pajak Dihadiahi Paket Sembako oleh Kapolres Salatiga
- Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi