Sepanjang 2022, Laka Lantas di Salatiga Meningkat 11,6 Persen

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi di Pendopo Mapolres Salatiga, Sabtu (31/12).
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi di Pendopo Mapolres Salatiga, Sabtu (31/12).

Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga mencatat, angka kecelakaan pada tahun 2022 di Salatiga mengalami peningkatan sebesar 11,6 %.


"Atau dari 242 kasus menjadi 270 kasus," Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi di Pendopo Mapolres Salatiga, Sabtu (31/12).

Ada pun, tingkat fatalitas yang juga mengalami peningkatan korban meninggal dunia juga naik dari 19 menjadi 34 orang. Atau, mengalami peningkatan sebesar 78,9 %.

Hal ini, diakui Kapolres, disebabkan karena aktifitas masyarakat yang sudah mendekati normal dikarenakan pada tahun sebelumnya Pendemi Covid 19.

"Dan Kota Salatiga merupakan jalur lintasan dari dan ke kota lain yang merupakan salah satu titik lelah, dan kondisi Jalur Lingkar Salatiga yang rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkap dia.

Sementara, terkait pengungkapan tindak pidana ada beberapa kasus yakni pencurian helm, dengan tersangka DDM, warga asli Ambon tersangka mengambil helm milik korban Ahmad Saifullah salah seorang pengunjung RSUD Kota Salatiga di tempat parkir.

Selain itu, ada juga tindak pidana pencurian di PT CPI Salatiga.

"Dimana, pelaku pencurian daging ayam di PT CPI, dua orang pelaku berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dan salah seorang pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang," bebernya.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan ND warga Gunungsari dan MF Warga Cikalan Kab. Semarang, adapun modus operandinya adalah salah satu tersangka (MF) yang merupakan karyawan mengeluarkan daging ayam milik PT CPI.

Modus peluku beraksi, dengan cara dibungkus plastik sampah dan dibuang ditempat sampah.

Kemduian, pelaku kedua dengan menggunakan Kendaran Box, mengambil dan menjualnya kepada orang lain yang membutuhkan daging ayam.

Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa untuk pelaku Pencurian Helm dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara.

"Sedangkan untuk kedua pelaku pencurian di PT CPI dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," pungkasnya.

Terkhusus bagi pelaku pencurian helm, walaupun nilainya kecil karena tersangka merupakan seorang residivis pada kasus serupa ditegssky Kapolres tetap dilaksanakan penegakan hukum.

Hal ini untuk memberikan efek jera sekaligus untuk menciptakan wilayah Kota Salatiga aman dan kondusif. Karena kejadian pencurian helm ini sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat," imbuhnya.