Komplotan Penipuan Berkedok Penukaran Uang Asing Dibekuk Polres Salatiga

Komplotan penipuan dengan modus penukaran uang asing dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga. Para pelaku beroperasi dengan menyamar sebagai Warga Negara Asing (WNA).


Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan, para pelaku menjanjikan keuntungan berlipat.

Para pun tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kasus ini menimpa Revlusi Panzimatini warga Perum Mekar Elok  Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga yang terjadi pada hari Selasa (6/9) lalu," kata Kapolres di Pendopo Mapolres, Jum'at (9/9).

Adapun identitas komplotan terdiri dari empat orang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Meliputi Irwan Sukma alias Wawan Supriyatman alias Abdul Rozak warga Cibinong Bogor berperan sebagai warga negara asing dari Brunai Darussalam.

Selanjutnya, Supriaji alias Sunarto warga palsigunung Mekarsari Cimanggis Depok, Syafrizal alias Uda alias Heri warga Tanah Tinggi Tangerang atau alamat lain Rawa Buaya Jakarta Barat. Kemudian, Aldila Nurita Als Reva Binti Widi Sulistyo warga Wates Magelang berperan meyakinkan korban.

Dari keterangan korban, ihwal penipuan berpangkal saat pelapor/ korban selesai membuat rekening baru di Bank BRI.

"Pelapor kemudian pulang jalan kaki ke arah Ramayana. Sesampainya di depan Kost Wahid Jalan Diponegoro (sebelum Rumdin Walikota), bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian mengaku bernama Rozaq," terang Kapolres.

Rozaw mengakui, sebagai WNA berasal dari Brunei Darussalam dan meminta tolong untuk membantu menukarkan uang Dollar Singapura.

Kemudian setelah beberapa saat datang seorang perempuan mengaku bernama Reva berjalan dari arah belakang. Reva menghampiri dan ikut nimbrung untuk membantu orang asing tersebut menukarkan uang.

"Selanjutnya datang satu unit Mobil Honda Mobilio, warna abu-abu dari arah Ramayana yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang sepertinya sudah mengenal Reva kemudian pun 'ngobrol'.

"Loh mba 'kok' disini, mau ke mana?," terang Kapolres.

Kemudian, Reva pun menjelaskan ada orang asing yang butuh bantuan menukar uang. Dua orang laki-laki tersebut sopir salah satunya mengaku bernama Narto yang mengaku pegawai Bank BRI, dan akan bersama membantu mengantarkan orang asing serta mengajak korban ikut naik ke dalam mobil menuju BRI unit Roncali tempat kerja Narto.

Begitu sampai di BRI Roncali kemudian Reva turun dan berpura-pura mengambil uang rupiah untuk ditukarkan dolar milik Rozaq.

"Setelah mengambil uang Rp90 juta , uang kemudian dimasukkan dalam kantong plastik dan ditukarkan dengan dolar milik Rozaq," paparannya.

Sejurus kemudian, Rozaq mengaku bahwa uang yang ingin ditukarkan masih kurang dan meminta bantuan korban untuk membantu menukar uang.

Namun, saat itu Pelapor tidak ingat uang yang dimilikinya. Kemudian korban meminta untuk diantar pulang ke rumah mengambil buku tabungan terlebih dahulu.

Selanjutnya, Pelapor diantar menuju Bank BRI Cabang Salatiga dan melakukan penarikan tunai sejumlah Rp11 juta. Dilanjutkan, mengambil uang lagi di ATM Bank BNI Jalan Jendral Sudirman sejumlah Rp12 juta. Total Rp.23 juta, kemudian diserahkan dan ditukar dengan uang dolar milik Rozaq sejumlah 6000 Dollar.

Setelah menerima Dollar, uang serahkan kepada Narto yang akan membantu mengirimkan uang Dollar menjadi Rupiah ke rekening Korban.

Korban minta agar diantar ke ATM untuk memastikan uang miliknya sudah masuk/ kembali dikirimkan Narto. Namun, saat itu Rozaq minta agar diantar membeli makanan terlebih dahulu karena mengaku belum makan.

Sampai akhirnya, mereka pergi ke Alfamidi ABC Salatiga untuk membeli makanan.

"Sesampainya di Alfamidi korban dan Reva masuk ke Alfamidi membeli makan kemudian selesai membeli dan hendak membayar Reva tiba-tiba ijin kembali ke mobil untuk menanyakan makanan apa saja yang tadi ingin dipesan apakah ada yang kurang, " ceritanya.

Setelah ditungu ternyata Reva tidak kembali dan juga mobil yang dikendarai sebelumnya sudah tidak ada di parkiran. Sadar telah ditipu, korban melaporkan hal tersebut Ke Polres Salatiga.

Atas laporan tersebut selanjutnya Satreskrim dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Dr (c) Nanung Nugroho bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku daerah Kota Semarang. 

Para pelaku kemudian di bawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.