Polres Boyolali Bekuk Pencuri Motor Jemaat Gereja di Bawen

IR (43), pelaku pencurian motor Jemaat Gereja di Boyolali ditangkap oleh Polisi di Bawen Semarang, Jumat (1/12).
IR (43), pelaku pencurian motor Jemaat Gereja di Boyolali ditangkap oleh Polisi di Bawen Semarang, Jumat (1/12).

Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor milik jemaat Gereja Kristen Jawa, Dk. Nyamplung Lor, Rt. 06, Rw.05, Ds. Urutsewu, Kec. Ampel, Kab. Boyolali.


Pelaku berinisial IR (43) ditangkap oleh Polisi di Bawen Semarang, Jumat (1/12).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Anggota kita berhasil menangkap pelaku IR di wilayah Bawen Kabupaten Semarang serta berhasil mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor Yamaha Vega R, Nomor Polisi : AD-3153-SM warna Perak milik korban," kata Kapolres kepada wartawan, Sabtu (2/12).

Ia mengungkapkan, kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Ampel milik jemaat Gereja yang sedang melaksanakan Ibadah

Kejadian bermula pada Minggu (15/10) Korban Margiyo hendak melaksanakan ibadah di Gereja GKJ Ampel dengan mengendarai SPM merk Yamaha Vega Nopol AD-3153-SM.

"Sesampainya di Gereja Korban memarkirkan Sepeda Motornya di halaman Parkir dan ditinggal masuk untuk melaksanakan Ibadah," ungkapnya.

Setelah selesai melaksanakan Ibadah, korban bersama Jemaat lain keluar dari Gereja namun ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran.

Korban kemudian melapor ke Polsek Ampel Polres Boyolali. Adanya laporan  tersebut, Polsek Ampel bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan.

"Hingga akhirnya kita mendapat informasi terkait terduga pelaku," imbuhnya.

Kepada penyidik, elaku IR (43) mengaku dalam beraksi ia elakukan perbuatanya tersebut seorang diri.

Lelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Saat ini pelaku IR (43) sudah kita amankan dan dilakukan penyidikan untuk proses hukum oleh Unit I Satreskrim Polres Boyolali," tambahnya

Kapolres juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.

Termasuk titik objek vital, baik tempat ibadah maupun tempat keramaian lainya.

Orang nomor satu di Mapolres itu mengingatkan pengelola menyiapkan petugas jaga. Serta, kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas khususnya curanmor.

"Apabila menaruh kendaraan bermotor dimanapun berada pastikan ditempat yang aman, dekat dengan kamera pengawas serta dikunci setang dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor," harap Petrus.