Tim Halilintar Polres Cilacap berhasil menangkap ED alias Bunda (29) warga Tambakreja, Cilacap karena diduga melakukan praktek prostitusi online pada Senin (17/2/2020) lalu.
- Ramadan dan Lebaran, Polda Jateng Beri Jaminan Kamtibmas
- Penipuan Berkedok Pembelian, Ini Yang Dialami Ratih Candra Dewi
- Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri
Baca Juga
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, pengungkapan praktek prostitusi online ini bermula saat Tim Halilintar melaksanakan kegiatan patroli ke Jalan Kolonel Sugiono mendapati terlapor sedang bersama saksi dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan HP yang terlapor miliki, petugas mendapati percakapan melalui Whatsapp adanya dugaan prostitusi online," ungkap Kapolres kepada RMOLJateng, Selasa (18/2/2020).
Lanjut Kapolres, kemudian Tim Halilintar berserta dengan Unit IV/ PPA Satrekrim melakukan pengecekan ke lokasi kost yang berada di Kelurahan Sidanegara, Cilacap dan terdapat dua orang perempuan masih dibawah umur yang diduga merupakan orang yang direkrut ED.
Kemudian ED dan saksi dibawa ke Polres Cilacap untuk dimintai keterangan dan menyita barang bukti berupa HP Oppo a7 beserta SIM Card.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menawarkan korbannya melalui aplikasi Whatsapp dengan cara mengirimkan gambar-gambar ke lelaki hidung belang dengan memasang tarif kisaran Rp. 500 ribu.
"Pelaku diancam dengan pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," pungkas Kapolres.
- Dua Orang di Grobogan Angkut Kayu Ilegal Ditangkap Polisi
- Tak Terima Ditangkap KPK, Hakim Itong Tersangka Suap "Makelar Kasus" Meracau saat Jumpa Pers
- KPK Temukan Bukti Dokumen dalam Penggeledahan Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo