Polres Karanganyar Lakukan Penyekatan Di Wilayah Cemoro Kandang Perbatasan Jateng-Jatim

Langkah tegas putus rantai penyebaran Covid-29 diambil Polres Karangnyar dengan memberlakukan penyekatan jalur perbatasan menuju Provinsi Jawa Timur yang melintasi Gunung Lawu. Termasuk menutup total jalur utama di Jalan Lawu.


Penyekatan ini diberlakukan selama 24 jam ini dimulai dari depan Polsek Tawangmangu hingga Cemoro Kandang. Termasuk menutup obyek wisata alam dan kuliner yang ada di daerah Tawangmangu. 

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasubag Humas Iptu Agung Purwoko sebut meski dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan, namun masyarakat masih bisa melintasi jalur penyekatan.

"Mereka harus bisa bisa menunjukan dokumen lengkap seperti, surat sudah mendapatkan vaksin dua kali, surat hasil swab antigen dengan hasil nonreaktif dan surat keterangan kerja," jelasnya kepada RMOLJateng, Selasa (13/7).

Apabila mereka tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut terpaksa mereka harus diputar balik. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi mobilitas warga.

"Dengan pengurangan mobilitas ini, diharapkan bisa menekan laju penyebaran virus Covid-19," lanjutnya.  

Bukan itu saja mengantisipasi pergerakan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar mengambil langkah untuk menutup ruas jalan Lawu mulai dari perempatan Papahan ke arah timur sampai dengan perempatan penggadaian atau kantor Satlantas. 

Sebelumnya, ungkap Agung, ruas antara simpang empat Papahan-Pegadaian ditutup dari pukul 17.00-06.00 WIB. Sekarang ruas antara perempatan Papahan hingga perempatan Pegadaian ditutup full 24 jam. Sedangkan antara perempatan Pegadaian hingga Bejen ditutup pukul 17.00 WIB-06.00 WIB.

"Kami harap untuk pengguna jalan dipersilahkan untuk mencari alternatif yang sudah disediakan. Ini berlaku 24 jam," pungkasnya.  [sth]