Polres Kendal berhasil membongkar penyelundupan sabu dari Malaysia. Satu pengedar mengaku membawa sabu dari Malaysia dengan cara ditelan sehingga bisa melalui pemeriksaan di bandara.
- Polres Batang Ungkap Sindikat Perdagangan Makanan Kadaluarsa
- Obok-obok Wilayah Jepara, Tim Macan Kumbang Muria Sikat Penimbun Rokok Bodong
- Polisi Temukan Bukti Dan Data: Kejar Lima Pelaku Pengeroyokan Tukang Parkir Di Semarang Barat
Baca Juga
Tersangka diketahui bernama Fatkhul Munir, warga Desa Kangkung. Kepada polisi Fatkhul mengatakan, sabu dibeli di Malaysia seharga Rp 350 ribu pergram. Rencananya, barang haram ini akan dijual di wilayah Kendal dengan harga Rp 1,2 juta pergram.
"Saya beli di Malaysia dengan harga Rp 350 ribu pergram, kemudian saya jual di Indonesia dengan harga Rp 1,2 juta," ujarnya, Jumat (14/9/2018).
Tersangka bersama dua rekannya berhasil membawa narkoba jenis sabu seberat 87 gram. Ia mengaku berhasil dari pemeriksaan pihak otoritas Malaysia, karena saat membeli sabu menggunakan transportasi air untuk keluar dari Malaysia.
"Bawa dari Malaysia seberat 87 gram jenis sabu. Yang 50 gram saya bungkus pakai kondom dan saya telan masuk ke perut. Sisanya yang 37 gram dibawa dua temanku," katanya.
Fathul dan kawannya itu menggunakan kapal Feri untuk menyeberang dari Malaysia menuju Batam. Baru setiba di Indonesia, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi udara untuk masuk di Jawa Tengah.
Namun langkah tersangka bersama dua rekannya berhasil digagalkan petugas.
Dua rekan tersangka terlebih dulu ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng.
Menurut Wakapolres Kendal, Kompol Aan Hardiansyah mengungkapkan, tersangka memperoleh barang haramnya itu dari negara Malaysia.
"Penangkapan ini juga berbarengan dengan pengungkapan kasus narkoba yang ditangkap oleh Polda Jateng. Tersangka ini mendapatkan sabu dengan membeli langsung dari negara Malaysia," terangnya.
Penangkapan tersangka Fathul juga termasuk dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) Candi 2018. Dalam operasi itu juga menjaring dua kasus penggunaan narkoba.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Libatkan Warga Sumsel
- Korban Diduga Mencuri Ponsel: Dikeroyok Sampai Mati Oleh Enam Remaja Pati Dan Tubuhnya Dibuang Ke Sungai
- Buat Tambahan Modal, Sepasang Kekasih Gadaikan Sepeda Motor Rental