Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Sesangkan satu pelaku lainya kabur dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
- Polri Ungkap Cara Kerja Doni Salmanan Tipu Korban Lewat Aplikasi Quotex
- Ini Penyebab Pelajar SMP Meninggal Saat Mengikuti Latihan Silat
- Batal Diperiksa KPK, Tersangka Robin Pattuju Dapat Perpanjangan Penahanan 30 Hari
Baca Juga
Kepala Polres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait penangkapan seseorang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Adapun Tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan bernama M.Hanif Alias Yayan (27) warga Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
"Penangkapan tersangka sendiri atas dasar informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu (7/3/20) sekira pukul 17.00 Wib akan ada transaksi narkoba jenis sabu di depan Toko yang berada di jalan raya Pekajangan Kecamatan Kedungwuni kabupaten Pekalongan "Ujar AKP Akrom pada RMOLJateng, Senin (9/3/20)
Dari informasi itulah Sat Res Narkoba Polres Pekalongan membentuk Tim dan langsung melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 21.45 Wib Tim melihat dua orang laki-laki mencurigakan berada di depan sebuah Toko. Saat didatangi oleh petugas kedua orang tersebut lari, namun salah satu Tersangka bernama M.Hanif bisa ditangkap, namun salah satu rekan Tersangka berhasil melarikan diri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone Tersangka, petugas menemukan Chatting yang berisi transaksi narkotika jenis sabu ditempat tersebut, dan setelah di interogasi Tersangka memberikan keterangan bahwa benar ia akan melakukan trsnsaksi, namun satu paket narkotika jenis sabu tersebut sengaja ia simpan di samping tiang listrik di sebelah utara tempat lokasi transaksi,"Imbuhnya
Setelah mendengar pengakuan Tersangka, petugas meminta Tersangka untuk menunjukkan dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, dan benar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Tersangka ambil dari sebelah Tiang listrik.
Setelah membenarkan dan mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara
- Sindikat Penipu Lintas Negara, Bareskrim Amankan 26 Orang WNA
- Kasus Pria Di Kali Babon, Polisi: Tunggu Hasil Penyidikan
- Mahasiswa Tewas Diduga Korban Gangster Semarang, Polisi Periksa Belasan Orang