Dalam waktu dua bulan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil membekuk delapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
- Polres Pemalang Cegah Euforia Warga Berlebihan di Malam Takbir
- Intensifkan Personil, Polres Pemalang Berikan Rasa Aman di Hari Raya Nyepi
- Personil Polres Pemalang Selamatkan Anak Tersesat
Baca Juga
Sejumlah delapan tersangka itu dari empat kasus yang berbeda. Pengungkapan ini merupakan kasus dari bulan Januari 2022 hingga awal Maret 2022 serta dalam rangka Operasi Bersinar Candi tahun 2022.
"Empat orang tersangka diantaranya berprofesi nelayan, mereka diamankan saat hendak menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Pelutan, Pemalang," kata Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo di Aula Bhayangkara, Selasa (8/3).
Dia mengatakan, anggota menemukan barang bukti itu di tempat kejadian perkara (TKP). Personilnya menemukan dua paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisab dan korek api gas yang sudah dimodifikasi.
Kemudian, pihaknya menahan keempat tersangka dengan inisial A (22), HAS (32), DP (27) dan TH (26). Seluruh barang bukti juga diamankan di Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, empat tersangka yang seluruhnya berasal dari Sumatera. Mereka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman kurungan minimal empat tahun," kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, polres telah mengamankan barang bukti sabu sejumlah 4,44 gram serta ganja sejumlah 11,17 gram.
- Polres Pemalang Cegah Euforia Warga Berlebihan di Malam Takbir
- Intensifkan Personil, Polres Pemalang Berikan Rasa Aman di Hari Raya Nyepi
- Personil Polres Pemalang Selamatkan Anak Tersesat