Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku berinisial RE (35) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Rawakele, Kabupaten Kebumen terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
- Membedah Gaya Komunikasi Presiden RI
- Menggoreng Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ulah Siapa, Untuk Apa?
- Dituduh Gunakan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Jalur Hukum
Baca Juga
Kapolres Purbalingga, AKBP Nugroho Agus Setiawan, saat konferensi pers, didampingi Kabag Ops Kompol Herman Setiono dan Kasat Reskrim AKP Poniman, Senin (16/7) mengatakan pelaku curas atau jambret berjumlah satu orang kita amankan setelah teridentifikasi beraksi di wilayah Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
"Dari hasil pengembangan berhasil diungkap enam TKP lainnya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Total tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali, di wilayah Kecamatan Kota, Kemangkon dan Kalimanah, dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 20 juta," kata kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersangka, digunakan membeli sejumlah barang seperti pakaian untuk dijual kembali. Sedangkan rata-rata korbannya adalah ibu-ibu yang naik motor membawa tas. Tas dijambret dan diambil isinya seperti uang maupun handphone.
"Modus yang dilakukan adalah pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor kemudian mendekati dan menarik tas milik korban hingga korban terjatuh. Pelaku biasa melancarkan aksinya pada jam pulang kerja," jelas kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi R-3614-WV, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna hitam bertuliskan Muncul Grup dan satu buah telepon genggam merk Advan warna hitam.
"Tersangka jambret dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana selama lamanya 9 tahun penjara," pungkas kapolres.
Selain berhasil menangkap pelaku jambret, Polres Purbalingga juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya. Kasus tersebut adalah pencurian dengan pemberatan di dua lokasi yang berbeda.
Satu kasus pencurian dengan pemberatan dengan TKP di Desa Lambur dan Desa Onje wilayah Kecamatan Mrebet. Lima pelaku berhasil diamankan setelah beraksi membobol toko bangunan dan mencuri dua ekor kambing.
Pelaku adalah PS (36) warga Tlahab Lor, Purbalingga, DA (19) warga Desa Pagerandong, Mrebet, Purbalingga, UPJ (22) warga Desa Karangturi, Mrebet Purbalingga, SI (20) warga Desa Jatisaba Purbalingga dan TP (22) warga Desa Karangturi Mrebet.
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, Polres Purbalingga juga mengungkap kasus pencurian di tempat kos wilayah Desa Blater, Kecamatan Kalimanah. Pelaku berinisial DAK (29) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas berhasil diamankan.
Satu tersangka lain berinisial W (20) warga Sumbang, Kabupaten Banyumas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merk Asus warna putih berikut dusbooknya.
- Membedah Gaya Komunikasi Presiden RI
- Menggoreng Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ulah Siapa, Untuk Apa?
- Dituduh Gunakan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Jalur Hukum