- Di Rembang, Tiga Nyawa Melayang Dalam Dua Hari Akibat Laka Lantas
- Simpan Sabu, Warga Kragan Terancam 20 Tahun Penjara
- 23 Warga Jurangjero Dilepas dan Wajib Lapor
Baca Juga
Polres Rembang digugat pra peradilan oleh seorang warga Pati Kota, Endang Winarsih. Langkah hukum ini ditempuh terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum penggugat, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana menyatakan, gugatan pra-peradilan ini dilayangkan karena Polres Rembang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas aduan dugaan kasus penipun dan penggelapan dengan korban kliennya.
Menurut Rangganata, penyidik Polres Rembang tidak menghiraukan bukti-bukti yang disampaikan kliennya. Padahal, menurut hematnya, bukti tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana.
“Ada bukti surat, ada keterangan saksi dan pengakuan terlapor berbentuk surat yang disampaikan ke penyidik. Dari terlapor juga menyanggupi penyelesaian persoalan melalui surat bertempo. Namun, sampai jatuh tempo ternyata tidak kunjung menyelesaikan,” jelas Rangganata.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan gelar perkara ke Mabes Polri. Surat kemudian turun dengan disposisi ke Polda Jateng.
Ia melihat tidak ada keseriusan Polres Rembang dalam menangani perkara pengaduan kliennya.
“Hingga saat ini Polda belum melakukan tindak-lanjut signifikan. Tiba-tiba Polres Rembang menghentikan penyelidikan pada Agustus 2024. Kami memandang hal itu tidak beralasan hukum,” papar Rangga.
Ia menyebutkan, kasus pra-peradilan ini bermula saat kliennya pada 2019 lalu menjalin perjanjian tanam tebu dengan pasutri yang beralamatkan di Desa Pancur, Kecamatan Pancur, Rembang.
Perjanjiannya adalah, kliennya sebagai pemodal. Sedangkan terlapor berisinial Sutikno dan Wulan sebagai penggarap dan penyedia lahan.
Namun ternyata hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya tidak memberi hasil panen tebu 2020 yang disepakati kepada kliennya.bUpaya penyelesaian sudah diupayakan melalui jalur kekeluargaan, karena tidak ada titik-temu akhirnya kasus ini diadukan ke Polres Rembang.
“Total kerugian ada Rp 90 juta. Rp 60 juta dari klien kami dan yang Rp 30 juta uang bibit yang diserahkan melali orang lain,” kata dia.
Sementara itu, sidang perdana semestinya digelar pada Senin (7/10) siang tadi. Namun, dalam sidang tersebut yang hadir hanya pihak penggugat dan kuasa hukumnya. Sedangkan pihak Polres Rembang tidak hadir di persidangan. Sidang akhirnya ditunda pekan depan.
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo ketika dikonfirmasi RMOLJateng menyatakan, pihaknya siap hadir dalam sidang pra peradilan pekan depan.
Widodo mengatakan, pada sidang perdana, Senin (7/10) pihaknya tidak hadir semata-mata karena surat tugas pendampingan tim Hukum dari Polri belum turun. "Tidak ada alasan yang lain," tandas Iptu Widodo
“Jika ada pra-peradilan, kami didampingi Tim Polda dan Lwyer dari Mabes Polri. Kami sudah mengajukan, namun surat tugas belum turun. Jika surat turun, kami pasti hadir dalam sidang,” pungkas Widodo.
- Di Rembang, Tiga Nyawa Melayang Dalam Dua Hari Akibat Laka Lantas
- Simpan Sabu, Warga Kragan Terancam 20 Tahun Penjara
- Digugat PWI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Tak Hadiri Sidang