Polres Sukoharjo Amankan Lima Pelaku Ilegal Logging Kayu Sonokeling

Lima dari 10 pelaku ilegal logging yang beraksi mencuri kayu Sonokeling di RPH Desa Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.


Lima dari 10 pelaku ilegal logging yang beraksi mencuri kayu Sonokeling di RPH Desa Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.

"Sejak dilaporkan pada 9 Maret 2021, Satuan Reskrim Polres Sukoharjo sudah mengamankan lima pelaku di sejumlah lokasi terpisah. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari pemilik ide, eksekutor hingga penadah," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Senin (12/4).

Lima pelaku yang diamankan adalah ST (30) warga Bulu, PT (26) warga Bulu, SW (45) warga Bulu, AS (44) warga Kartasura dan HN (42) warga Colomadu.

Sementara yang masih buron adalah KD, TG, SM, HT dan PM semuanya warga Bulu Sukoharjo.

"Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan sejak bulan Februari, ide dari tersangka ST. Mereka melakukan berkala di siang hari menggunakan alat manual agar tidak berisik," imbuh Kapolres.
Mereka melakukan aksi di siang hari untuk mengelabuhi warga dan petugas. Pasalnya, sebagian besar pelaku warga asli Bulu.

Kayu dipotong-potong dan diangkut dengan mobil Innova AD 8433 TN.

Total kayu yang ditebang sebanyak 20 batang dan dijual seharga Rp63 juta, kemudian uangnya dibagi-bagi.

Pelaku ST mengaku memiliki ide mencuri kayu karena terdesak ekonomi dan ia melihat ada kesempatan.

"Ada yang siap membeli warga Colomadu, karena ada kesempatan dan terdesak ekonomi," ungkap ST.

Untuk pelaku ilegal logging dikenakan pasal dalam UURI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusaka hutan dan atau pasal 480 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2,5 miliar.