Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali MY (60) diringkus polisi saat asyik bermain judi dadu, Rabu (31/1).
- 116 Warga Binaan Rutan Kelas II B Purbalingga Terima Remisi
- Unit Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi
- KPK Ditagih Janji Periksa Sri Mulyani Dan Anggota KSSK
Baca Juga
Penggerebekan perjudian jenis dadu oleh Satreskrim Polres Boyolali dipimpin Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi mengatakan, selain menangkap MY anak buahnya juga menahan 8 orang yang kini telah ditetapkan Tersangka.
"Mereka adalah HW (49) berperan sebagai Bandar, TM (34) berperan sebagai Kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang," ungkap Kapoles.
Sedangkan MY, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah turut sebagai tersangka.
Kapolres membeberkan, dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai dengan berbagaimacam pecahan senilai Rp3.280.000,-, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.
Penggerebekan judi dadu dilakukan di sebuah rumah kawasan Dk. Tegalsari Rt. 01/Rw 01, Ds. Tegalsari, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali, tak lain adalah milik Kepala Desa setempat MY.
"Dan saat digerebek MY juga ikut bermain judi," imbuhnya.
Pengungkapan kasus perjudian ini diawali laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut.
Dari informasi yang diterima, Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Selanjutnya, para tersangka judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," imbuhnya.
"Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi," ujarnya.
"Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Dan semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali," tegasnya.
Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Boyolali. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.
"Sejumlah kasus dapat diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110," imbuhnya.
- Beli Saham Crypto, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Jateng
- Pelaku Pembacokan Terekam CCTV, Sempat Kabur, Tertangkap di Karanganyar
- Pos Yankomas Rutan Salatiga Zero Pengaduan HAM