Polresta Surakarta Amankan 13 Orang Kasus Narkoba, 4 Diantaranya Residivis

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta amankan  13 orang tersangka  penyalahgunaan narkotika di wilayah Surakarta. Penangkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu bulan Juni-Juli 2019.


Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo sebut  penangkapan ke 13 tersangka sebagai bentuk komitmen Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Penangkapan tersangka sendiri di dilakukan medio bulan Juni-Juli 2019.

"Tentunya kami tidak akan lelah untuk  memberantas peredaran narkoba di Kota Solo," papar Ribut saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (9/7).

Sementara itu Kasatreskrim Narkoba Kompol Sugiyo sampaikan 13 tersangka yang diamankan empat diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Diantaranya Andi Feriyanto alias Peno, Andi Mustofa, Rio Valentino, dan Tri Warno alias Kebo.

"Dari 13 orang yang didambakan 4 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.

Dari semua tersangka, terjaring barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11, 88974 gram. Kemudian  28 butir pil Alprazolam, dan 1 butir pil Inex.

Ditambahkan Kompol Sugiyono, sejauh ini belum ada motif baru dalam peredaran narkoba. Masih menggunakan cara-cara lama. Seperti model pengiriman narkoba dengan menggunakan jasa kurir  dan diedarkan dalam bentuk paket kecil.

Kedepannya, pihaknya tetap berkomitment  terus melakukan tindakan pemberantasan narkoba di wilayah Surakarta. Salah satunya dengan bersinergi dengan BNK juga dengan instansi terkait lainnya.

"Kami berkomitment untuk pemberantasan narkoba. Yang bersinergi dengan BNK juga instansi terkait, juga menegakkan hukum, demi menciptakan Kota Solo yang damai," pungkasnya.