Pelaku Politik Uang Pilkada Temanggung Divonis Tiga Tahun

Memasuki hari ke-6 sidang kasus dugaan money politic pada Pilkada Kabupaten Temanggung di Pengadilan Negeri Temanggung dengan agenda pembacaan putusan sidang, Polres Temanggung dibantu pasukan BKO dari TNI dan Brimob Polda Jateng mengamankan jalannya sidang, Rabu (11/7).


Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kabagops Kompol Edy Suprapto pada saat mengambil apel pengamanan di halaman Pengadilan Negeri Temanggung mengatakan, tugas dan tanggung jawab Polri adalah mengamankan serta mengantisipasi adanya aksi anarkis yang dilakukan massa terhadap jalannya sidang.

Kita tidak boleh under estimate dengan situasi yang ada, mari kita laksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim  PN Temanggung memvonis tersangka dugaan money politic pada Pilkada Kabupaten Temanggung sesuai tuntutan Jaksa Umum yaitu 3 tahun dan denda Rp. 200 Juta Rupiah.

Sementara itu menanggapi putusan sidang, pengacara tersangka menyatakan pikir-pikir dan akan melaksanakan koordinasi atas waktu yang diberikan Hakim selama 3 hari sejak diputuskannya hasil sidang.