Memasuki hari ke-6 sidang kasus dugaan money politic pada Pilkada Kabupaten Temanggung di Pengadilan Negeri Temanggung dengan agenda pembacaan putusan sidang, Polres Temanggung dibantu pasukan BKO dari TNI dan Brimob Polda Jateng mengamankan jalannya sidang, Rabu (11/7).
- Pria di Semarang Makan Daging Kucing Demi Sembuhkan Diabetes
- Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kost Tinggalkan Pesan Terakhir
- Diancam Senjata Api, Perempuan Batang Jadi Korban Penculikan dan Penyekapan
Baca Juga
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kabagops Kompol Edy Suprapto pada saat mengambil apel pengamanan di halaman Pengadilan Negeri Temanggung mengatakan, tugas dan tanggung jawab Polri adalah mengamankan serta mengantisipasi adanya aksi anarkis yang dilakukan massa terhadap jalannya sidang.
Kita tidak boleh under estimate dengan situasi yang ada, mari kita laksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim PN Temanggung memvonis tersangka dugaan money politic pada Pilkada Kabupaten Temanggung sesuai tuntutan Jaksa Umum yaitu 3 tahun dan denda Rp. 200 Juta Rupiah.
Sementara itu menanggapi putusan sidang, pengacara tersangka menyatakan pikir-pikir dan akan melaksanakan koordinasi atas waktu yang diberikan Hakim selama 3 hari sejak diputuskannya hasil sidang.
- Sidang Mbak Ita, Saksi : Tidak Pernah Transfer ke Bapak
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir