Memasuki hari ke-6 sidang kasus dugaan money politic pada Pilkada Kabupaten Temanggung di Pengadilan Negeri Temanggung dengan agenda pembacaan putusan sidang, Polres Temanggung dibantu pasukan BKO dari TNI dan Brimob Polda Jateng mengamankan jalannya sidang, Rabu (11/7).
- Gangster Semarang Tambah Nekat, Kejar-kejaran Dengan Polisi Masuk Kampung
- Simsalabim, Tambang Pasir Kuarsa di Kombo Tiba-tiba Sepi!
- Masyarakat Semarang Khawatir Gangster Semakin Brutal
Baca Juga
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kabagops Kompol Edy Suprapto pada saat mengambil apel pengamanan di halaman Pengadilan Negeri Temanggung mengatakan, tugas dan tanggung jawab Polri adalah mengamankan serta mengantisipasi adanya aksi anarkis yang dilakukan massa terhadap jalannya sidang.
Kita tidak boleh under estimate dengan situasi yang ada, mari kita laksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim PN Temanggung memvonis tersangka dugaan money politic pada Pilkada Kabupaten Temanggung sesuai tuntutan Jaksa Umum yaitu 3 tahun dan denda Rp. 200 Juta Rupiah.
Sementara itu menanggapi putusan sidang, pengacara tersangka menyatakan pikir-pikir dan akan melaksanakan koordinasi atas waktu yang diberikan Hakim selama 3 hari sejak diputuskannya hasil sidang.
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir
- Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik