Sewa Mobil Rental Tidak Mau Bayar, Perempuan Cantik Ditangkap Polisi

HYM (22) perempuan, warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading harus berurusan dengan polisi gara-gara menyewa mobil keenakan dan tidak mau bayar ongkos sewanya. Tindakan yang dilakukan oleh HYM sudah masuk dalam kategori penipuan.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Ampelgading AKP H. Imam Khanafi, di Kantor Polsek Ampelgading Pemalang.

Tindakan yang dilakukan saudari HYM termasuk kasus tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," jelas Kapolsek pada RMOLJateng, Rabu (11/7).

Pengungkapan kasus penipuan tersebut berhasil dilakukan oleh Polsek Ampelgading berdasarkan laporan dari Kundiarto, warga Desa Losari.

Awalnya, pelaku menyewa mobil milik korban, Grand Livina warna abu-abu metalik dengan perjanjian sewa perharinya Rp 500.000, pada hari Rabu (13/6) dua hari kemudian, korban menanyakan ke pelaku tentang sewa mobil.

Waktu itu dijawab bahwa pelaku bermaksud memperpanjang jadwal sewanya," ujarnya.

Lewat 7 hari, pemilik  menelepon kembali. Namun saat itu, pelaku memberikan jawaban yang tidak jelas.

Hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 pukul 19.00 WIB pelaku justru meninggalkan mobil yang disewanya di halaman TK pertiwi Desa Ujunggede. Kunci mobil pelaku titipkan kepada Tri Darwati (34) warga Ujunggede," tambah Kapolsek.

Saat itu pelaku mengatakan kepada Tri Darwati bahwa ia disuruh korban untuk menitipkan kunci mobil kepada yang bersangkutan.

Mengetahui hal itu, korban merasa ditipu dan dipermainkan oleh pelaku. Karena itu ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading.

Kami telah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu metalik, 1 buah STNK Grand Livina, 1 unit kunci Grand Livina," pungkas AKP Khanaf.