Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Penganiyaan Resepsionis Kostel

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil meringkus pelaku penganiayaan seorang resepsionis Kostel Wood 7296, di Jalan Gedung Songo, Manyaran, Kota Semarang.


Pelaku berinisial DPL (30), warga Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, ditangkap usai melakukan penganiayaan disertai pembacokan terhadap seorang resepsionis Kostel Wood 7296, di Jalan Gedung Songo III, berinisial AG (21), pada Minggu (9/7) pukul 00.30 WIB.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi mengatakan, pelaku diamankan pada hari sama di kostnya berada di Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat pukul 11.00 WIB. 

“Pelaku sudah kami tangkap di hari itu juga," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/7). 

Dia mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka mendatangi lokasi kejadian untuk mencari temannya dengan membawa parang diselipkan di balik jaket jeansnya. Ketika bertemu dengan korban sedang berjaga, tersangka kemudian menanyakan keberadaan orang sedang dicari itu. 

Namun, karena dirasa jawaban korban tak mengenakan, tersangka kemudian menganiaya dan menyabetkan parang kearah korban. Bahkan, AG harus mendapatkan jahitan sepanjang 25 sentimeter di tangan kanannya lantaran kena sabetan senjata tajam dari tersangka. 

"Tersangka datang tanya ke korban yang seorang penjaga kostel, ketika ditanya jawaban korban ketus sehingga tersangka tersulut emosi langsung hajar korban," paparnya. 

Beruntung, korban sempat menangkisnya dengan tangan meski harus mengalami luka sabetan. Selepas puas menghajar korban, tersangka meninggalkan lokasi.

"Sebenarnya tersangka ada persoalan dengan teman yang sedang dicarinya di kostel itu tetapi malah menghajar korban dan batal mencari temannya tersebut," bebernya.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain mengamankan tersangka, barang bukti parang yang disimpan di kediamannya juga disita oleh kepolisian. 

"Kami tangkap tersangka di lokasi, jadi habis kejadian kami intai ternyata tersangka kembali ke lokasi," ungkapnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana ayat 2 yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana 5 tahun.