Mabes Polri masih membutuhkan banyak ahli pers dalam penyelidikan dan penyidikan terkait delik pers.
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan BB
- Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK
- Ruang Kerja Eni Saragih Disegel Atas Permintaan KPK
Baca Juga
Analis Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol. Warasman Marbun mewakili Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengungkapkan hal itu saat Pelatihan Ahli Pers Nasional oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/7).
Pelatihan selama dua hari itu dibuka Pejabat Gubernur Kalteng Sodjuangan Situmorang dan diikuti pengurus Dewan Kehormatan PWI se-Indonesia.
Selain dari Mabes Polri, ikut memberikan materi antara lain dari Mahkamah Agung dan Dewan Pers diwakili Komisi Pengaduan Hendry Ch Bangun.
Menurut Warasman, keterangan ahli pers dalam delik pers dilihat dari perspektif hukum acara pidana sangat penting.
"Ini dalam usaha mencari dan mengumpulkan alat bukti yang sah, serta mencari kebenaran," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Keterangan ahli pers termasuk alat bukti untuk menentukan apakah perbuatan seseorang merupakan delik pers atau bukan delik pers.
Warasman banyak mengupas peran ahli pers dalam penyelidikan dan penyidikan seperti diamanatkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri.
"Mabes Polri memiliki ribuan Polres, jika ada perkara delik pers yang ditangani, maka banyak ahli pers yang dibutuhkan di Indonesia ini," tutupnya.
- KPK Geledah Ruang Kerja Dirut PLN
- Penanganan Kasus Pencabulan di Baturetno Terkendala Ujian Sekolah
- Cegah Perjudian, Polisi Gencarkan Razia