Jajaran Polsek Winong menggrebek arena judi di Desa Bringinwareng RT 04 RW 02 Kecamatan Winong Kabupaten Pati, Rabu (13/6 ) dinihari. Sebanyak 11 warga terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Winong.
- Bentuk Satgas Cegah Kenakalan Remaja: Sekolah Dan Polisi Di Semarang Siap Cegah Kenakalan Remaja Terlibat Kriminalitas
- Amankan Orkes Dangdut di Mayong, Polisi Sita Puluhan Miras
- Polres Wonogiri Tangkap Pencuri TV
Baca Juga
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Winong AKP Purwito bersama 12 Personil Polsek Winong yaitu Kanit Reskrim beserta 4 anggota, Kanit Intelkam beserta 4 anggota dan 2 anggota Sabhara.
Kapolsek Winong AKP Purwito mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut tepatnya sebuah rumah warga terdapat perjudian menggunakan kartu remi.
Kemudian kita langsung bergerak dan benar adanya perjudian. Selanjutnya kita amankan," kata Kapolsek Winong AKP Purwito kepada RMOLJateng, Kamis (13/6).
AKP Purwito menuturkan bahwa TKP tersebut sering digunakan para pelaku untuk melakukan perjudian permainan kartu remi (Matop).
Adapun barang bukti perjudian yang berhasil disita berupa 3 (tiga) set alat permainan judi kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah)," ungkapnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah/upaya Polri dalam Cipta Kondisi di bulan Ramadhan dan menjelang Pilgub Jateng 2018.
- Kepala Rutan Salatiga : Harus Tetap ‘Gas Pol’ dan ‘On Fire’
- Tahanan Polda Metro Jaya Otaki Pencurian Mobil Mewah Rubicon
- Ditanya Kondisi Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco: Saya Belum Dengar