Puluhan keluarga dan korban 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Kota Semarang menyambut bahagia atas Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia, diterbitkan Presiden Joko Widodo, Selasa (27/6).
- Polresta Solo Amankan Puluhan Miras di Tempat Hiburan Malam
- Kalapas Sukamiskin Resmi Jadi Warga Rutan KPK
- Tak Kenakan Helm, Pengendara Motor 'Disanksi' Baca Alfatihah
Baca Juga
"Dengan kebijakan presiden, saya yang selama ini merasa dipojokkan dan diasingkan, sekarang sudah diakui penuh sebagai Warga Negara Indonesia. Selama ini, saya tidak bisa mendapat bantuan sosial dari program-program pemerintah. Dengan adanya program ini, tentunya saya sekeluarga bersyukur dapat diberi bantuan secara langsung dari pemerintah," kata Supardi, dalam acara Kick Off Pelaksanaan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat, secara virtual di Kantor Kesbangpol Jawa Tengah.
Rekomendasi pemulihan hak-hak keluarga dan korban pelanggaran HAM berat di Indonesia tersebut diluncurkan Presiden Jokowi, di Halaman Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6). Peluncuran program tersebut, membuat para keluarga dan korban pelanggaran HAM berat terjadi puluhan tahun yang lalu turut terharu.
Salah seorang korban peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1965, Supardi, mengaku, bahagia dengan program Presiden Jokowi. Pasalnya, selama ini, dirinya kehilangan hak-hak sebagai Warga Negara Indonesia, termasuk hak mendapat bantuan sosial.
Selain Supardi, seorang anak korban penembakan misterius (petrus), Ari, mengaku tidak menyangka mendapatkan hak-hak sebagai Warga Indonesia. Pasalnya, sudah puluhan tahun dirinya berupaya memulihkan haknya dan menghilangkan stigma penjahat akibat peristiwa penembakan misterius menimpa ayahnya di tahun 1965 silam.
"Sampai umur kepala 4 ini, stigma penjahat masih melekat pada diri saya, akibat peristiwa kelam di masa lalu (PETRUS). Saya sudah kemana-mana untuk mendapatkan hak saya sebagai seorang Warga Indonesia, tapi belum berhasil. Sekarang saya lega karena kebijakan pemerintah untuk pemulihan hak keluarga dan korban pelanggaran HAM di masa lalu, sudah dikeluarkan," ungkap Ari, merupakan Warg Barutikung, Semarang Utara tersebut.
Ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat disebut Presiden Jokowi. Meliputi Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh tahun 2003.
- Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan, Bukan Asumsi
- Sakit Hati Dengan Mantan Pacarnya, Pecatan TNI Ini kuras Isi Kedai
- Tak Segarang Diunggahan Video Provokasi, Youtuber Teyeng Wakatobi Pati Melempem Usai Diperiksa Polisi