Puluhan Warga Juwana Kembali Demo Tuntut Perusahaan Pengelolaan Limbah Tutup

Puluhan Warga Desa Langgenharjo Juwana Demo Di Pemkab Pati Menuntut Agar Perusahaan Pengelasan Limbah Tutup. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
Puluhan Warga Desa Langgenharjo Juwana Demo Di Pemkab Pati Menuntut Agar Perusahaan Pengelasan Limbah Tutup. Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Pati - Puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati, kembali menggelar aksi demo terkait izin PT New Ramon Star, Senin (02/12).

Mereka meminta tindak lanjut atas demo yang telah dilakukan sebelumnya. Massa juga menyoroti terkait perusahaan yang masih beroperasi.

Anggoro, perwakilan massa mengatakan, sepengetahuannya, perusahaan itu belum memiliki izin mengolah limbah. Jika sudah mengantongi izin, dia minta agar perusahaan menunjukkan izinnya.

"Jika sudah ada tunjukkan izinnya seperti apa. Sepertinya izin kementerian tidak gampang," kata Anggoro kepada media seraya minta pihak terkait secepatnya menindaklanjuti tuntutan warga. 

Terlebih keberadaan perusahaan itu beroperasi tersebut berdampak pada lahan pertanian, perikanan hingga lingkungan.

"Dampaknya, lahan pertanian banyak yang mati. Kalau pun panen hanya sekitar 50%," ujarnya.

Selain itu di sektor perikanan, lanjut Anggoro, lantaran air diambil dari saluran air banyak menyebabkan ikan mati.

"Kedatangan truk tronton berisi limbah debunya sampai nempel di jalan dan rumah warga. Akhirnya banyak rumah yang selalu ditutup," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Riyoso, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BKPM. Menurut Riyoso, izin PT New Ramon Star menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kami telah berkoordinasi dengan tim tehnis dan kementrian. Hasilnya dalam waktu dekat rencananya akan ada rapat dengan kementrian. Karena kami tak bisa melangkah tanpa petunjuk kementrian investasi atau BKPM," ujar Riyoso..

Terkait izin, Riyoso menambahkan, masih berproses. Yakni dalam proses migrasi atau penyesuaian pola izin terbaru. Dimana pada tahun 2021 mengikuti Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

"Sudah kami cek lewat admin dan memang masih berproses," tambah Riyoso.

Dia pun mengimbau agar masyarakat  tidak anarkis. Sebagai kepala DMPTSP dia tetap berharap investasi dapat terus berjalan serta tanpa kegaduhan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Fachrudin Afendy, staff PT New Ramon Star menyebut sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021 Bab Peralihan, jelas disebutkan jika perusahaan sudah memiliki izin masih bisa tetap berlaku hingga izinnya habis.

"Memang kami sudah habis tapi kan sedang dalam proses perpanjangan. Sementara dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan perusahaan yang sudah memiliki izin dan habis mamun sedang berproses masih bisa melakukan operasi," terang Fahrudin Efendi.

Dia menyebut dalam proses perpanjangan izin sendiri pihaknya saat ini telah mendapatkan Persetujuan Tekhnis (Pertek). Dia juga menyebut sudah mendapat surat keterangan dari kementerian untuk bisa beroperasi.

"Saat ini kami menuju ke persetujuan lingkungan. Sesudah itu kami ke Sertifikat Laik Operasi (SLO). Jadi berdasar terkait Permen LH serta amar putusan MK yang menjadi acuan perusahaan kami terap beroperasi," pungkas Fahrudin Efendi.