Purbalingga Mulai Berlakukan KTP Digital

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar.


Penerapan KTP digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Hal ini disampaikan saat kegiatan aktivasi KTP Digital untuk Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga di Pringgitan pendopo Dipokusumo, Kamis (12/1). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Muhammad Fathurohman mengatakan, layanan KTP digital akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Purbalingga sebelum diberlalukan bagi masyarakat umum. 

"Sementara ini kami sasar dulu untuk seluruh ASN yang ada di Kabupaten Purbalingga  setelah itu baru kemudian ke masyarakat umum, tapi masyarakat tetap kita berikan pelayanan jika ada yang datang membuat KTP digital," katanya. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP digital, lanjut Muhammad Fathurohman, cukup membawa ponsel pintar berbasis android dan E-KTP ke Kantor Kecamatan atau kantor Dinpendukcapil Purbalingga. 

"Nanti sudah ada petugas yang membantu untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang telah disiapkan. Bagi masyarakat yang tidak terlalu familiar dengan HP jangan khawatir kami tetap memberlakukan KTP fisik atau KTP konvensional," pungkasnya.