Pusat Oleh-oleh Ramai Libur Panjang, Dishub Kota Semarang Lakukan Penertiban Parkir 

Anggota patroli penegakkan parkir Dishub Kota Semarang, Kamis (8/2) menggembok roda kendaraan milik pengunjung di pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran parkir di pinggir jalan. RMOL Jateng
Anggota patroli penegakkan parkir Dishub Kota Semarang, Kamis (8/2) menggembok roda kendaraan milik pengunjung di pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran parkir di pinggir jalan. RMOL Jateng

Wisatawan berkunjung ke pusat oleh-oleh khas Semarang Jalan Pandanaran, Kamis (8/2) cukup ramai bertepatan libur panjang Isra' Miraj dan Imlek. Lokasi parkir pun penuh, alhasil kendaraan pengunjung banyak di parkir tidak di tempat parkir. 

Demi menegakkan peraturan, kendaraan-kendaraan parkir melanggar aturan akhirnya di gembok Dinas Perhubungan Kota Semarang. Pengunjung pemilik kendaraan mesti mengurus tilang sesuai pelanggaran. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, penertiban parkir untuk menegakkan peraturan berlaku sesuai di dalam Perda tentang Parkir.

Selama libur panjang, jumlah pelanggaran parkir juga diperkirakan lebih tinggi kebanyakan di tempat-tempat ramai kunjungan. 

"Jadi, kita patroli penertiban parkir melanggar aturan agar peraturan dipatuhi. Patroli di tempat-tempat khusus ramai dikunjungi seperti kawasan pusat oleh-oleh demi menjaga kenyamanan supaya tidak terjadi kemacetan," kata Danang. 

Target pelanggar aturan parkir juga semua pengunjung, Danang menegaskan, anggota patroli tak memandang wisatawan luar kota berkunjung ke Semarang mendapatkan toleransi karena tidak paham peraturan.

Tujuannya, menegakkan disiplin aturan parkir karena kantong parkir telah disediakan. 

Bagi mereka yang kendaraannya terjaring razia, pemilik dapat mengurus langsung ke Kantor Dishub, tetapi terdapat syarat-syarat dalam mengambil kendaraan. 

"Kita tidak tebang pilih siapa saja warga Semarang atau wisatawan tetap sama sanksinya tegas sesuai peraturan,” kata dia.

Dia mengatakan, selama ini sudah cukup lama menyosialisasikan peraturan parkir, sehingga juga harus ada penertiban.

“Kendaraan hari itu juga bisa diambil jika di derek, atau bila di gembok dalam mengurus sama,  pemilik menyelesaikan tilang di Dishub," terang Danang.